Pemilu 2024

PSU di Tabona Dinilai Cacat, Kuasa Hukum Gerindra Siap Lapor Bawaslu dan KPU Taliabu ke DKPP

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMILU: Dua Kuasa Hukum Gerindra Pulau Taliabu, ajukan pengaduan ke Bawaslu Pulau Taliabu.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pulau Taliabu, resmi keluarkan rekomendasi.

Tentang keputusan KPU Taliabu nomor 93 tahun 2023, perihal Pemilihan Suara Ulang (PSU).

Bertempat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 01 Desa Tabona, Kecamatan Tabona, pada Sabtu (24/2/2024).

Dari keputusan itu timbul berbagai tanggapan. Ada yang mendukung ada juga yang menyoalkan.

Baca juga: PSU di 4 TPS, Kapolres Halmahera Timur AKBP Setyo Agus Hermawan: Maksimalkan Pengamanan

Sebagaimana 2 Kuasa Hukum DPC Partai Gerindra Pulau Taliabu, Abdul Rasid G. Ripamole dan Mohri Umaaya.

Mereka justru menganggap keputusan KPU tentang PSU tersebut tidak sah secara hukum.

Karena keputusan yang dikeluarkan oleh KPU Pulau Taliabu tentang PSU itu acuannya pertanda tahun 2023, bukan 2024.

"Hal tersebut kemudian menjadi catatan kami untuk adukan secara resmi ke Bawaslu Pulau Taliabu," kata Kuasa Hukum Gerimdra Taliabu, Abdul Rasid.

Selain itu, Abdul Rasid juga menilai mekanisme lahirnya keputusan PSU itu harusnya mengacu pada undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Dan PKPU nomor 25 tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu, sebagai dasar utama.

Seperti yang termaktub dalam Pasal 373 ayat (1) bahwa, PSU diusulkan oleh KPPS ditandai kondisi keadaan yang menyebabkan PSU dilakukan.

Kemudian di ayat (2), usulan KPPS diteruskan kepada PPK. Dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan di gelarnya PSU.

Dan pada ayat (3), PSU di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari, setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

"Namun faktanya, usulan mengenai PSU di TPS 01 Desa Tabona tidak dilaksanakan seperti yang di syaratkan oleh UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan PKPU 25 tahun 2023," timpalnya.

Ia meringkas bahwa, seharusnya acuan regulasi itu yang jadi dasar.

Bahwa prosedurnya yaitu, harusnya KPPS Tabona yang membuat usulan PSU ke PPK Tabona.

Selanjutnya, PPK Tabona melanjutkan usulan itu ke KPU Taliabu, 5 hari setelah ada temuan. Hal itu berbeda dengan yang terjadi saat ini.

Namun Kata Abdul Rasid, PSU di TPS 01 Desa Tabona, tidak dibuat sesuai prosedur tersebut.

Melainkan, Panwaslu Tabona yang kemudian mengusulkan PSU tersebut ke PPK.

Baca juga: Hasil PSU TPS 14 dan 35 Desa Fidi Jaya Halmahera Tengah, Prabowo-Gibran Unggul

"Nah, ini yang menurut kami tidak sesuai dengan amanat UU nomor 7 tahun 2017 dan PKPU no 25 tahun 2023, "timpalnya.

Atas hal itu, Kuasa Hukum Gerindra Pulau Taliabu secara resmi mengajukan Permohonan Perselisihan Sengketa Proses Pemilu ke Bawaslu Pulau Taliabu, pada Jumat (23/2/2024) kemarin.

"Selanjutnya, kami akan mempersiapkan berkas pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap KPU dan Bawaslu Pulau Taliabu," pungkas Abdul Rasid. (*)

Berita Terkini