TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Bawaslu Halmahera Tengah tetap proses Pelanggaran Pemilu TPS 01 di Desa Dotte.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Halmahera Tengah, Sitti Hasma, pada Rabu (28/2/2024).
Adapun Pelanggaran Pemilu yang terjadi ialah, surat suara sisa yang tidak terpakai saat hari pencoblosan.
Sengaja dibagikan ke sejumlah saksi oleh Ketua dan Anggota KPPS.
Baca juga: Kamis 29 Februari 2024, KPU Halmahera Tengah Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten
"Prinsipnya, kami masih dalami pelanggaran tersebut, "ungkapnya.
Lanjutnya, walaupun Pemungutan Suara Ulang (PSU) PTS 01 Desa Dotte telah selesai, tapi terus di dalami.
"Sesuai hasil kajian temuan di lapangan, kami akan tindak lanjut hal ini, "pungkasnya.
Dilain sisi, KPU Halmahera Tengah jadwalkan pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Kamis (29/2/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Halmahera Tengah, Bahri Hasbullah, pada Rabu (28/2/2024).
"Sesuai dengan hasil rapat kami, pleno rekapitulasi ini akan dilakukan Kamis besok, "katanya.
Adapun lokasi rekapitulasi tingkat kabupaten, dilakukan di gedung DPRD Halmahera Tengah.
"Pleno akan berlangsung selama 5 hari kedepan, artinya finis pada 4 Maret 2024, "pungkasnya.
Berikut hasil PSU TPS 14 dan TPS 35 Desa Fidi Jaya, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Sabtu (24/2/2024).
Hasil PSU TPS 14:
Paslon nomor urut 1, Anies-Muhaimin 21 suara