TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka LA alias La Amba (19) merupakan residivis atau pernah melakukan kasus penikaman yang sama.
Dirinya pernah di vonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bobong, pada tahun 2019 lalu.
"Tersangka ini adalah residivis. Yang bersangkutan sebanyak 4 kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Tahun 2019 kasusnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara," bebernya, Rabu (28/2/2024).
Baca juga: Tikam Seoarang Pria saat Pesta Joget di Taliabu, La Amba Resmi Ditetapkan Tersangka
Komang menjelaskan, selain mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana ringan.
Penyidik juga menyangkakan tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.
"Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 10 tahun," jelasnya.
Menurut dia, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah keterangan saksi termasuk keterangan tersangka.
"Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum," pungkasnya. (*)