Pulau Taliabu

Tersangka Penikaman Seorang Pria di Taliabu Ternyata Residivis, Pernah Divonis 2 Tahun Penjara

Penulis: Laode Havidl
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penjelasan Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, IPTU I Komang Suriawan

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasat Reskrim Polres Pulau Taliabu, AKP I Komang Suriawan, membeberkan tersangka  LA alias La Amba (19) merupakan residivis atau pernah melakukan kasus penikaman yang sama.

Dirinya pernah di vonis penjara 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Bobong, pada tahun 2019 lalu.

"Tersangka ini adalah residivis. Yang bersangkutan sebanyak 4 kali melakukan tindak pidana penganiayaan. Tahun 2019 kasusnya telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara," bebernya, Rabu (28/2/2024).

Baca juga: Tikam Seoarang Pria saat Pesta Joget di Taliabu, La Amba Resmi Ditetapkan Tersangka

Komang menjelaskan, selain mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP terkait dengan tindak pidana ringan.

Penyidik juga menyangkakan tersangka dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

"Sehingga ancaman hukuman pidananya di atas 10 tahun," jelasnya.

Menurut dia, penyidik saat ini telah mengantongi sejumlah keterangan saksi termasuk keterangan tersangka.

"Kami juga sudah menerima hasil visum et repertum," pungkasnya. (*)

Berita Terkini