TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Rencana DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengusul pending pencairan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2024, milik 14 desa memantik reaksi DPRD.
Usulan itu membuat DPRD Halmahera Selatan bakal layangkan surat panggilan ke Masalan Hi Hasan selaku Kadis DPMD.
Ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Munawir Bahar, Selasa (2/4/2024).
"Komisi I akan panggil Kepala DPMD soal DD itu, untuk minta penjelasan melalui rapat dengar pendapat, "ujarnya.
Baca juga: Semua Pemangku Kepentingan Diminta Sempurnakan RKPD Tahun 2025 Morotai, Maluku Utara
14 Desa yang DD-nya disulkan pending
1. Desa Kuwo
2. Desa Liaro.
3. Desa Galala
4. Desa Loleongusu
5. Desa Kukupang
6. Desa Guruapin
7. Desa Loid
8. Desa Yomen
9. Desa Gandasuli
10. Desa Goro-Goro
11. Desa Fida
12. Desa Lalubi
13. Desa Lata-Lata
14. Desa Fluk
Maslan sebelumnya mengatakan belasan desa tersebut, masih beresengketa Pilkades 2022 di PTUN Ambon dan PTTUN Manado.
Atas hal ini, ia berinisiatif berkomunikasi dengan Bupati Halmahera Selatan agar pencairan DD dipending sementara.
Menurutnya, inisiatif Maslan selaku Plt Kepala DPMD atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, sangat tidak tepat.
Sebab DD merupakan kebutuhan Pemerintah Desa, yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur hingga pelasaknaan program pemberdayaan masyarakat.
"Dana desa adalah kebutuhan warga yang harus diselesaikan. Jadi kalau menurut saya, tidak perlu ditahan, diserahkan saja."
"Karena apa? jangan sampai timbul polemik dan hambatan di desa, "imbuhnya.
Lanjutnya, DPMD Halmahera Selatan jangan mengaitkan masalah sengketa Pilkades dengan penyaluran DD, karena keduanya merupakan dua hal berbeda.
Di mana untuk sengketa Pilkades 14 desa yang diputus PTUN Ambon dan PTTUN Manado.
Baca juga: Saran OJK, Warga Maluku Utara Diminta Lapor Polisi, Jika Debt Collector Bersikap Arogan
Dikembalikan ke Bupati untuk melaksanakan perintah hukum berdasarkan putusan-putusan tersebut.
"Tapi kalau dana desa tidak boleh di tahan, saya kira begitu. Jadi nanti kita akan mintai penjelasan."
"Apakah ini (pending pencairan DD 14 desa) ini perintah Bupati, atau seperti apa, "pungkasnya. (*)