Sofifi

Pemprov Maluku Utara Sikapi Pemblokiran SIPD, Salmin Janidi: Secepatnya Kita Selesaikan

Penulis: Sansul Sardi
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BLOKIR: Kantor Gubernur Maluku Utara.

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Informasi adanya pemblokiran akun Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) oleh Pusdatin Kemendagri.

Langsung direspon cepat Pemprov Maluku Utara melalui Plt Sekprov, Salmin Janidi.

"Iya, akun SIPD sementara diganti oleh Pusdatin Kemendagri, "ucap Plt Sekprov, Selasa (16/4/2024).

Ia memastikan, Pemprov Maluku Utara secepatnya menyelesaikan masalah tersebut.

Baca juga: Ironis, Arsenal Dikaitkan dengan Bintang Aston Villa Ollie Watkins yang Permalukan di Emirates

Sehingga Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2024 segera dicetak, sebab menyangkut hajat hidup orang banyak.

"Jadi mereka berjanji akan segera menyerahkan akun SIPD tersebut, "jelasnya.

"Akun SIPD itu diblokir setelah pembayaran TPP PNS, THR dan gaji guru PPPK diproses, "sambungnya.

Soal alasan akun SPID Pemprov diblokir kata Salmin, bisa dikonfirmasikan langsung ke Kemendagri.

"Soal itu kami tidak tahu bisa langsung tanya ke Kemendagri, kita tidak bisa berspekulasi alasannya apa."

"Prinsipnya kita sebagai abdi negara di daerah menjalani petunjuk Kemendagri, "tuturnya.

Selain itu ia mengatakan, bahwa pemblokiran SPID berdampak besar, karena ini sudah memasuki bulan ke empat tahun 2024.

Baca juga: Sepanjang Libur Lebaran, Tidak ada Peningkatan Pasien di RSUD Ir Soekarno Morotai

"Di mana Pemprov harus melaksanakan kewajiban pemerintah, seperti pelayanan dan kewajiban lainnya, "terangnya.

Mantan Kepala Bappeda ini berharap, Kemendagri bisa merespon cepat persoalan ini sehingga tidak terkatung-katung.

"Kita juga sudah melakukan perjanjian dengan Plh Dirjen Keuda, rencana besok pertemuan jam 10 pagi bahas soal ini, "pungkasnya. (*)

Berita Terkini