TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jelang Pilkada 2024, KPU Maluku Utara buka rekrutmen PPK, kuotanya sebanyak 590 orang.
Itu disampaikan Divisi Sosdikli Parmas dan SDM KPU Maluku Utara, Safrina Rahma Kamaruddin, Rabu (24/4/2024).
Rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bupati atau Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Baca juga: BPW KKSS Maluku Utara Tampil dengan Balutan Pakaian Adat pada PSBM ke 24 di Makassar
Dikatakan, pembentukan badan ad hoc ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2022.
"Pendaftaran menggunakan SIAKBA, mekanismenya masih sama seperti rekrutmen sebelumnya, "ucapnya.
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan, KPU menargetkan pelantikan PPK pada 16 Mei 2024.
Tetapi sebelumnya, ada sejumlah tahapan yang harus dijalani setiap peserta calon.
Berdasarkan PKPU nomor 8 tahun 2022, Pasal 6 susunan anggota PPK terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
Syarat Daftar PPK Pilkada 2024
Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, berikut ini syarat untuk menjadi anggota PPK Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.