TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan hukuman oleh JPU dengan 2 tahun 2 bulan bui dan denda Rp 50 juta.
Dakwaan yang disangsikan ke Stevi Thomas ini atas kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara.
Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, pada 2 Mei 2024.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon di dampingi 4 hakim anggota.
Baca juga: Prediksi Skor Paul Merson Man City vs Wolves, Legenda Arsenal: Akhir-akhir Ini Kok Memburuk
Berikut 7 fakta yang terungkap pada sidang:
1. Abdul Ghani Dinilai Penghambat proyek PSN
JPU membeberkan, Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dinilai memperhambat proyek jalan dan jembatan.
Dalam wilayah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Halmahera Selatan.
Hal itu sejalan dengan aliran dari Stevi ke mantan gubernur dua periode itu.
Padahal, berkaitan dengan PSN mengharuskan tata ruang wilayah daerah Provinsi Maluku Utara.
Menyesuaikan dengan kebutuhan pembangunan nasional sesuai Inpres (Intruksi Presiden) nomor 1 tahun 2016.
"Dalam tuntutan terdakwa Stevi Thomas atas adanya hubungan antara bantuan dirinya ke AGK dengan kebijakan Pemprov di Pulau Obi, "ujar JPU.
2. Minta Uang Alasan Biaya Pengobatan
Pada sidang itu, JPU membeberkan bahwa Abdul Ghani Kasuba sering meminta uang dengan jumlah besar kepada Stevi Thomas.
AGK disebut beralasan untuk biaya pengobatan rumah sakit, biaya penginapan dan lainnya.