Sidang Korupsi Gubernur Malut

7 Fakta Tuntutan Stevi Thomas: Gubernur Maluku Utara Nonaktif Dinilai Hambat Proyek PSN

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Terdakwa Stevi Thomas dijatuhkan hukuman oleh JPU dari KPK selama 2 tahun 2 bulan bui dan denda Rp 50 juta, Jumat (3/5/2024)

Pemberian uang tersebut dilakukan berulang kali dengan mata uang USD.

3. Hasil menerima uang Ini yang dilakukan AGK

Dalam sidang ini juga JPU mengungkap Abdul Gani Kasuba saat menerima uang dengan jumlah USD.

Diterima baik lewat ajudan pribadinya maupun AGK sendiri, uang hasil diminta dari Stevi Thomas.

Dipergunakan sebagai biaya pengobatan gigi dan jantung saat berada di hotel Bidakara Jakarta.

Sisa uang dari hasil temuan JPU mengungkap AGK juga sering memberikan kepada orang yang membutuhkan.

4. Uang paling sedikit diminta AGK 1.500 USD ke Stevi Thomas

Paling kecil besaran uang yang diberikan Stevi Thomas kepada AGK minimal 1.500 USD atau setara Rp 24 juta ( 1 USD =Rp 16 ribu).

Kadang juga diberikan 60 ribu USD atau setara Rp 960 juta.Permintaan dilakukan sejak 2023.

Jumlah uang yang diberikan dengan nilai USD itu sudah berulang kali atas permintaan AGK.

JPU juga mengungkapkan, AGK sudah berulang kali minta uang dengan dalil kedekatan, namun tidak berkaitan dengan proyek.

Permintaan uang dengan nilai USD ini kepada Stevi Thomas, AGK beralasan untuk biaya pengobatan dan biaya hotel.

5. Uang USD yang diberikan Stevi Thomas Sering Diterima Ajudan AGK

Uang yang diberikan kepada Abdul Gani Kasuba atau AGK sering diterima melalui ajudan.

Sebagian juga diterima langsung AGK baik diberikan secara langsung non tunai maupun diterima oleh ajudan.

Halaman
123

Berita Terkini