TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Maluku Utara, diselidiki Kejati Tinggi Maluku Utara.
Untuk mengusut itu, Kejati Maluku Utara memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Maluku Utara, Bambang Hermawan.
Bambang dipanggil untuk dimintai keterangan, terhadap sejumlah penerbitan IUP 21 tambang tersebut, Selasa (7/5/2024).
Permintaan itu sesuai dengan Nomor: B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Baca juga: Ubaid Yakub Yakin Dapat Rekomendasi Hanura Maluku Utara di Pilkada Halmahera Timur 2024
Yang ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejati Maluku Utara, Ardian.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
"Iya benar, ada pemeriksaan sebatas dimintai keterangan, "ucapnya kepada TribunTernate.com.
Meski demikian, ia belum bisa memeberikan keterangan lebih karena proses permintaan keterangan masih berlangsung.
Berdasarkan informasi, penyelidikan dugaan tindak pidana Korupsi dalam proses perebutan IUP yang ditangani.
Tertuang dalam tiga surat perintah masing-masing Nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan Nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Berikuti kehadiran Bambang ini untuk dimintai keterangan penertiban puluhan IUP, diantaranya IUP:
1. PT. Alfa Fortuna Mulia
2. PT. Halmahera Jaya Mining
3. PT. Halmahera Sukses Mineral