Pulau Taliabu

Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Ajukan Berkas Independen ke KPU Maju Pilkada Taliabu Maluku Utara

Penulis: Laode Havidl
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu Maluku Utara, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan resmi ajukan dokumen syarat pencalonan perseorangan ke KPU Pulau Taliabu.

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pasangan kandidat Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan dipastikan bakal bertarung di Pilkada Taliabu Maluku Utara 2024.

Niat keduanya pun mulai terlihat, setelah mereka resmi mengajukan berkas syarat dukungan calon perseorangan ke KPU Taliabu, Minggu (12/5/2024).

Ketua KPU Pulau Taliabu, Arisandi La Isa membenarkan informasi bahwa kedua nama tersebut sudah melapor ke KPU.

"Iya ada bakal colon bupati Abidin Jaaba dan bakal calon wakil bupati Dedi Mirzan," kata Arisandi, dihubungi TribunTernate.com.

Lanjutnya, para pasangan calon (Paslon) sudah lakukan langkah tahapan pertama sesuai aturan.

Baca juga: Hakim PN Bobong Taliabu Malut Fikran Warnangan Sabet Juara 3 Lomba Karya Ilmu Tingkat Nasional

Salah satunya yaitu menyerahkan berkas pencalonan ke KPU setempat.

"Penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan," ujarnya.

Diketahui, hingga sekarang bakal calon bupati dan wakil bupati Pulau Taliabu sudah bertambah.

Untuk calon bupati Taliabu berdasarkan data yang dihimpun TribunTernate.com, sudah ada 5 nama. Diantaranya, Citra Puspasari Mus, Sashabila Lufitalia Mus, Lamen Sarihi, dan Mislan Syarif.

Sementara kandidat yang masuk bursa cakada untuk jalur independen baru Abidin Jaaba.

Selain itu, untuk calon wakil bupati lewat partai politik terdapat 11 nama, dan 1 nama jalur independen yakni Dedi Mirzan. (*)

Berita Terkini