Halmahera Utara

Kades Gorua Halmahera Utara Malut Beberkan Pembuatan Prona, Warga Wajib Tau Ada Biayanya

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak sosialisasi tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau akrab disebut oleh Dinas Pertanahan Halmahera Utara dan Kejaksana Negeri Tobelo di Kantor Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara Maluku Utara beberapa waktu laiu.

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO- Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau akrab disebut prona adalah program dari Kementerian ATR/BPN.

Program tersebut untuk memudahkan  masyarakat membuat  Sertifikat Tanah yang murah.

Lantas apakah membuat Prona sepenuhnya tanpa harus mengeluarkan biaya?

Menurut Kepala Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara Utara Sujono Karim, sebagaimana meneruskan sosialisasi program Prona  ternyata ada beberapa biaya yang perlu dikeluarkan.

Itu diperuntukan untuk biaya sosialisasi dan pengukuran.

“Jadi saya sebagai Kades  hanya meneruskan apa yang disampaikan dalam sosialisasi melibatkan beberapa lembaga termasuk Kejaksaan beberapa waktu lalu,”jelasnya, Selasa (28/5/2024).

Karena itu, sambung Sujono, harus diketahui warganya supaya tidak ada  saling mencurigai di kemudian hari.

“Warga wajib tahu ada biaya-biaya di lapangan harus ditangani si pembuat sertifikat. Itu setahu dia berdasarkan keputusan tiga Menteri sebagaimana disampaikan dalam sosialisasi,”terangnya.

Lantas, berapa biaya PTSL yang harus ditanggung pemohon? Agar lebih jelas, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Tampak pelayanan pembuatan sertifikat tanah di kantor Desa Gorua, Kecamatan Tobelo Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, Selasa (28/5/2024) (Tribunternate.com)

Dikutip dari kementerian ATR/BPN Sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT), batas maksimal biaya PTSL dipatok mulai dari Rp150-45o ribu.

Besaran biaya PTSL ditentukan berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:

Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.

Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.

Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.

Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.

Halaman
12

Berita Terkini