Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Biaya tersebut digunakan untuk membiayai tiga kegiatan Pemdes dalam persiapan penyelenggaraan PTSL.
Sebagai informasi tambahan Tribunternate.com, merinci sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon untuk menerima Sertifikat Tanah PTSL sebagai berikut:
Kartu keluarga dan KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Surat permohonan pengajuan peserta PTSL.
Pemasangan tanda batas tanah.
Bukti kepemilikan tanah selain sertifikat seperti girik, petok, atau letter C.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan PPh (kecuali bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang dibebaskan dari keduanya).(*)