TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Dikbud Maluku Utara evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMA/SMK dan SLB 2024 senilai Rp 179 miliar.
Perihal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dikbud) Maluku Utara, Imran Yakub, Jumat (31/5/024).
Dikatakan, evaluasi dilakukan karena dalam proses pelaksanaan DAK sebelumnya.
Yang ditandatangani/ disetujui Kadis diera Plt Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali dinilai tidak sesuai regulasi dan berdapak hukum.
Baca juga: Pesan Plh Sekprov Maluku Utara di Peringatan HLUN ke 28 di Panti Himo-Himo Ternate Maluku Utara
"Evalusai melibatkan Tim Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Pokja."
"Untuk memverifikasi perencanaan yang sudah dilakukan Kadis sebelumnya berserta tim, "ucapnya.
"Yang jelas, pertemuan kami dua hari lalu, berbagai aspek sudah kami sampaikan ke Tim ULP dan Inspektorat."
"Bahwa apa yang diperbuat Tim Kepala Dikbud beberapa bulan lalu tidak sesuai, maka harus dibatalkan, "sambungnya.
Dijelaskan, evaluasi dimulai dari perencaan hingga pekerjaan fisik, berdasarkan hasil rapat APIP, Pokja BPBJ dan Dikbud.
"Prinsipanya saya tidak main-main dengan tata cara pengelolaan Swakelola DAK, yang diatur oleh pejabat sebelumnya."
"Dan saya pastikan, semua dokumen kontrak yang lalu akan batal dengan sendirinya, "tegasnya.
Ditegaskan, setelah evalusi, tentunya semua pelaksanaan DAK dimulai dari awal.
"Apakah menggunakan swakelola atau kontraktual, tergantung koordinasi dengan Kemendikbudristek, "jelasnya.
Selain itu, poin-poin dari evaluasi akan disampaikan ke Kemendikbudristek.
Setelah hasilnya keluar, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Tim APIP dan BPBJ.