Setelah tiba di TKP, anggota Satresnarkoba Polres Pulau Taliabu melihat tersangka AF dengan ciri-ciri yang mencurigakan.
Anggota pun menghampiri dan melakukan penggeledahan. Kemudian menemukan jenis sabu dalam saku celana.
"AF kemudian diamankna dan diproses lebih lanjut oleh polisi, "bebernya.
Tersangka AF alias R disangka dengan pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita barang bukti berupa satu sachet kecil berisi narkotika jenis sabu sdeberat bruto 0,86 gram, dan 1 unit HP merk Vivo V2029.
"Tindaklanjutnya akan dilakukan pemberkasan dan tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Pulau Taliabu, "terangnya.
Dari pengembangan tersangka AF alias R, polisi berhasil mengamankan satu tersangka inisial EY alias Lia (39).
Di mana, tersangka EY berperan untuk menyuruh tersangka anak dibawah umur AF untuk menjual narkotika jenis sabu.
Saat ditangkap, EY membawa barang bukti narkotika jenis sabu berat bruto 0,36 gram.
Baca juga: 3 Berita Populer Maluku Utara: Jabatan Gubernur Kosong - Swakelola Dikbud - Janlis Kitong Tekan OPD
EY disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009.
"Ancaman hukuman pidananya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun."
"Dengan dengan Rp 1 miliar paling sedikit dan paling banyak Rp 10 miliar, tandasnya. (*)