TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Halmahera Timur, Khalid Abbas mengatakan.
Sebagai tindaklanjuti undang-undang nomor 3 tahun 2024, tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.
DPMD Halmahera Timur telah memasukkan data ke Bagian Pemerintahan dan Bagian Hukum, untuk dilakukan penggodokan SK.
"Dari Dinas PMD sudah masukan data kepada Pemerintahan dan Bagian Hukum untuk format persetujuan SK,"katanya, Kamis (4/7/2024).
Baca juga: Video Emosinya Christian Pulisic Minta Wasit Selebrasi Uruguay, Ex Chelsea Kesal Gol Offside
"Jadi sekarang SK nya sudah di godok, sambil menunggu waktu untuk dilakukan pengukuhan,"sambungnya.
Menurutnya, setelah semua data dimasukan dan dilakukan penggodokan SK, pihaknya akan melihat waktu yang tepat oleh Bupati dan wakilnya.
Baca juga: Ederson Siap ke Al Nassr, Fans Man City Harapkan Diogo Costa Jadi Partner Stefan Ortega
Agar proses perpanjangan masa jabatan Kades dapat berjalan baik.
Karena dalam pengukuhan yang direncakan itu, selain kepala-kepala desa kemungkinan besar BPD juga akan dikukuhkan.
"Jadi Kades dan BPD akan dikukuhkan perpanjangan masa jabatan 6 Tahun menjadi 8 Tahun, "pungkasnya. (*)