Sidang Korupsi Gubernur Malut

14 Saksi Akui Pernah Beri Uang ke Mantan Gubernur Maluku Utara, Termasuk Sarmin Adam & Ahmad Purbaya

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG: Suasana sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (10/7/2024). Terlihat 14 orang dihadirkan KPU KPU sebagai saksi

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - JPU Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) hadirkan 14 orang sebagai saksi, pada sidang lanjutan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, Rabu (10/7/2024).

Jabatan para saksi mulai dari Eselon II yakni Kepala Dinas (Kadis), hingga pegawai Lingkup Pemprov Maluku Utara.

Berikut 14 Saksi yang Dihadirkan:

Kepala BKD Maluku Utara, Muhammad Miftah Baay

Baca juga: Begini Langkah Kesbangpol Halmahera Timur Maluku Utara untuk Jaga Jamtibmas Jelang Pilkada 2024

Kepala BPKAD Maluku Utara, Ahmad Purbaya

Fungsional BPBJ Sekda Maluku Utara, Yusman Dumade

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, Fachrudin Tukuboya

Kadis Kesehatan Maluku Utara, Idhar Sidi Umar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Maluku Utara, Yudhitya Wahab

PNS fungsional BPBJ Sekda Maluku Utara, Abdul Hasan Tarate

Staf Pekerjaan Umum dan Penataan Umum Maluku Utara, Muhammad Saleh

Kepala Dinas Kehutanan Maluku Utara, Muhammad Sukurlila

Staf ASN di SDM Maluku Utara, Suriyhanto Andili

Mantan Kepala Biro Umum Maluku Utara, Jamaludin Wua

ASN Pemprov Maluku Utara, Noldi Kasim

Staf BPKAD Maluku Utara, Musnawati Hi Abd

Kepala Bappeda Maluku Utara, Muhammad Sarmin S Adam

Sementara untuk saksi yang tidak hadir yakni Fahmi Alhabsy dan Hamrin Mustari.

Fahmi adalah ASN yang pernah menjabat Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara.

Sidang dipimpin Rommel Franciskus Tumpubolon, di dampingi Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo (hakim anggota).

Jalannya persidangan

Jamaludin Wua

Jamaludin Wua akui pernah berikan uang ke terdakwa atas permintaannya.

Kata dia, uang itu diberikan mulai dari Rp 10 juta sampai Rp 50 juta.

"Uang itu saya berikan di kantor, dan seingat saya jumlah capai Rp 200 juta lebih, "katanya.

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya juga akui pernah menerima uang dari kontraktor senilai Rp 300 juta, selain itu akan diberikan kepada terdakwa.

"Saya juga bernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya, saya sudah tidak ingat, "jelasnya.

Yusman Dumade

Yusman Dumade juga mengutaraklan hal senada, bahwa pernah memberi uang ke terkadwa untuk memenangkan proyek.

Dari paket proyek itu untuk diberikan kepada Kristian Wisan. Selain itu ada juga paket di Pulau Taliabu.

"Jadi saya di perintahkan terdakwa untuk menangkan proyek dari orang terdekatnya, "bebernya.

Fachruddin Tukuboya

Fachruddin Tukuboya dalam kesaksiannya mengungkapkan, sering memberikan uang berulang kali ke terdakwa sejak 2022.

Katanya, uang yang diberikan mulai dari R p 5 juta hingga Rp 20 juta baik transfer maupun tunai.

"Kalau seingat saya totalnya Rp 65 juta, "ucap Fachruddin saat menjawab pertanyaan hakim.

Idhar Sidi Umar

Idhar Sidi Umarakui pernah memberikan uang dan barang atas permintaan terdakwa.

Pemberian itu kata idhar, setelah di telepon terdakwa dengan bahasa 'tolong untuk bantu uang'.

"Terdakwa minta bantu, yang disampikan lewat ajudan Ramadhan dan Fajrin."

"Mereka berdua yang sering telepon kalau terdakwa minta bantu uang, dan uang saya berikan transfer, "katanya.

Lanjutnya, uang-uang yang diberikan sudah berulang kali, nominal terkecil Rp 10 juta dan besar Rp 25 juta.

"Kalau tidak salah, jumlah uang yang saya berikan capat Rp 100 juta, "ucapnya di hadapan hakim.

Yudhitya Wahab

Yudhitya Wahab akui pernah memberikan uang ke terdakwa lewat ajudan Ramadhan dan Saldi Kasuba.

Uang itu diberikan atas permintaan terdakwa, dengan dalil 'minta bantu'.

Uang yang diberikan mulai Rp 5 sampai Rp 10 juta, jika ditotalkan bisa sampai Rp 100 juta.

Abdul Hasan Tarat

Abdul Hasan Tarate juga pernah mengarahkan proyek lewat Pokja di Pemprov atas permintaan terdakwa.

"Terdakwa pernah panggil saya dan titipkan proyek ke orang-orangnya, salah satunya Kristian Wisan, "jelasnya.

Menurutnya, proyek yang diarahkan terdakwa diantaranya paket Multiers senilai Rp 25 miliar lebih.

"Saya pernah dipanggi, dari situ terdakwa sering sampaikan kalau paket-paket bisa dititipkan ke orangnya, umbarnya.

Muhammad Saleh

Muhammad Saleh juga akui pernah memberikan uang ke Daud Ismail sebesar Rp 500 juta.

Pemberian uang itu diberikan oleh Kristian Wisan ke  Daud Ismail mantan Kadis PUPR Pemprov maluku Utara.

Kata Saleh, Rp 300 juta diberikan ke Daud Ismail dan Rp 200 juta diberikan Saudari Imelda.

"Uang itu diberikan kepada saya untuk dikasih ke Pak Daud Ismail, "kata Saleh dihadapan hakim.

Tidak hanya itu, ia mengaku pernah diperintahkan Daud Usmail untuk ambil Rp 800 juta dari Kristian Wisan guna diberikan ke terdakwa.

"Kalau setahu saya, uang Rp 800 juta itu untuk bayar utang proyek ke Ucin senilai Rp 300 juta, "jelasnya.

Muhammad Sukurlila

Muhammad Sukurlila pun sama, di mana ia pernah memberikan uang ke terdakwa atas permintaannya.

Uang itu diberikan kata Sukurlila, lewat ajudan Ramadhan, Saldi dan Husrin.

"Yang paling kecil Rp 5 juta, paling besar Rp 20 juta, total capai Rp 200 juta, "bebernya.

Suriyhanto Andili

Suriyhanto Andili akui juga pernah memberikan uang kepada ajudan guna kebutuhan terdakwa.

"Saya berikan uang atas permintaan terdakwa lewat ajudan, "katanya saat jawab pertanyaan hakim.

Selain itu dia akui uang yang diberikan paling kecil Rp 2 juta dan paling besar Rp 20 juta.

"Seingat saya uang itu diberikan sejak 2022 dan 2023, yang capai Rp 100 juta, "umbarnya.

Ahmad Purbaya

Ahmad Purbaya akui pernah menerima uang Rp 300 juta dari kontraktor, untuk diberikan ke terdakwa.

"Saya pernah memberikan uang ke terdakwa, namun berapa jumlahnya saya sudah tidak ingat, "jelasnya.

Noldi Kasim

Noldi Kasim juga pernah memberikan uang Rp 100 juta (transfer Bank Maluku-Malut) ke Husni Leleang, atas perintah Fahria Fabanyo.

"Saya hanya diperintahkan Husni untuk transfer uang ke Fahria atas permintaan terdakwa, "jelasnya.

Musnawati Hi Abd

Musnawati Hi Abd akui pernah transfer uang sebanyak 3 kali lewat rekening ajudan.

Uang itu diberikan atas perintah Ahmad Purbaya, sebesar Rp 20 juta, Rp 30 juta, Rp 15 juta dan Rp 5 juta.

"Kalau Ramadhan itu tiga kali transfer Husni dan Saldi juga sama."

"Yang paling kecil itu mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta hingga Rp 10 juta, "ungkapnya.

Baca juga: Alasan Marc Cucurella Disoraki tanpa Ampun di EURO, Ngenesnya Bintang Chelsea Pancing Dendam

Muhammad Sarmin S Adam

Seperti pejabat lainnya, Muhammad Sarmin S Adam mengakui pernah memberikan uang kepada terdakwa.

Pemberian uang atas permintaan terdakwa sendiri lewat ajudannnya.

"Kadang-kadang ajudan telepon untuk minta bantu. Paling kecil Rp 20 juta, paling besar Rp 30 juta, kalau ditotal capai Rp 80 juta, "tandasnya. (*)

Berita Terkini