TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Usulan DPRD ke Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba untuk menyurat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebagai langkah penyelesaian utang Dana Bagi Hasil (DBH) yang ditunggak Pemprov Maluku Utara, mendapat respons positif.
Sekda Halmahera Selatan, Safiun Radjulan mengatakan, usulan dan saran DPRD akan dipelajari lebih lanjut.
Di samping itu, Pemerintah Daerah juga akan mempelajari regulasi menyangkut DBH.
Karena menurut DPRD, Kemenkeu dapat memotong DBH Pemprov yang di dapat dari Pemerintah Pusat, untuk menutupi utang DBH Pemprov ke Halmahera Selatan.
Baca juga: Tosin Adarabioyo Jawab Begini saat Ditanya Nama Pemain Chelsea yang Paling Dinanti
"Kita akan pelajari dan tindaklanjuti apa yang disamapikan, dan pelajari regulasinya."
"Karena hal itu (DBH) langsung pemotongan pusat kan, "kata Safiun, Kamis (11/7/2024).
Meski begitu, pihaknya akan kembali berkoordinasi dengan Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A Kadir terkait DBH.
Sebab sudah ada pembayaran sekitar Rp 13,7 miliar dari total utang Rp 113,8 miliar, terhitung 2022, 2023 dan 2024.
"Sekerang Pak Gubernur baru balik ibadah haji, jadi kita akan lihat waktu untuk ketemu dan berkoordinasi, "ungkapnya.
Berdasarkan list APBD 2024, total utang DBH Pemprov Maluku Utara ke Pemkab Halmahera Selatan sebanyak Rp 82 miliar lebih.
Utang ini kemudian menurun di angka Rp 60 miliar, setelah adanya pembayaran Rp 13,7 miliar.
"Tapi ada tambahan di triwulan I 2024, tapi itu belum masuk list APBD 2024."
"Jadi kalau di tambah triwulan I, maka total utangnya Rp 100 miliar lebih, dikurangi Rp 13,7 miliar yang sudah terbayar, "pungkasnya.
Sebelumnya, DPRD Halmahera Selatan meminta Bupati layangkan surat ke Kemenkeu terkait utang DBH yang ditunggak Pemprov Maluku Utara.
Langkah ini diambil agar Kemenkeu dapat memfasilitasi, dan bisa mengalihkan DBH Pemprov Maluku Utara yang didapat dari Pemerintah Pusat untuk menutupi piutang tersebut.