"Satu-satunya solusi adalah, Bupati menyurat ke Kemenkeu supaya DBH yang diberikan Pemerintah Pusat ke Pemprov dipotong, dan dialihakan ke kas daerah kita, "ujar Ketua Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, Senin (8/7/2024).
Menurutnya, langkah menyurat ke Kemenkeu telah disarnakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Oleh sebab itu, Bupati Halmahera Selatan tidak perlu ragu ketika melayangkan surat ke Kemenkeu.
"Utang DBH ini kan sudah cukup lama, kalau tidak ambil langkah, maka akan terus bertambah tiap tahun."
"Solusinya itu saja, menyurat lalu Kemenkeu potong DBH atau DAU Pemprov untuk lunasi utang DBH kita, "imbuhnya. (*)