TRIBUNTERNATE.COM - Kapolsek Ternate Selatan, AKP Guntur Wahyu Setyawan mengatakan saat ini pihaknya telah menahan salah satu oknum guru berinsial RHH buntut kasus dugaan pencabulan terhadap muridnya berusia 11 tahun.
Pelaku ialah salah satu guru seni beladiri Taekwondo di Kota Ternate, Maluku Utara.
“Untuk terduga pelaku sendiri sudah kita tahan pasca dilakukan gelar penetapan tersangka,” ucap AKP Guntur, Selasa (16/7/2024).
Guntur menjelaskan, pelaku ditahan pada Jumat 12 Juli 2024 kemarin.
Sehingga penyidik saat ini tinggal melengkapi berkas guna pengajuan tahap I ke Jaksa.
“Kita akan koordinasi kepada jaksa terkait nantinya tahap I, jika apa yang kurang kita akan lengkapi,"tuturnya.
Kaposlek menjelaskan, untuk kasus ini terjadi pada 28 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 Wit.
Baca juga: Profil Kombes Pol Yushfi Munif Nasution, Dirintelkam Polda Maluku Utara yang Baru
Lokasi TKP itu di dalam mobil terduga pelaku yang terparkir di tempat latihan Taekwondo di Kelurahan Fitu.
Dari kronologis itu anaknya sedang pergi untuk latihan Taekwondo bersama rekan-rekannya, akan tetapi sampai pukul 23.00 Wit belum juga pulang.
Dari situ sehingga orang tua korban atas nama Pida Ati langsung lakukan pencarian hingga ke tempat latihan.
Pada saat mereka menemukan anaknya, terbongkar perbuatan bejat sang guru.
Dari hasil pengakuan, korban mengaku dicabuli pelaku.
Dari situ orang tua kornan buat laporan ke Polsek.
Adapun, pasal yang disangkakan ke tersangka diantaranya pasal 82 ayat (1) jounto pasal 76e UUD RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UUD RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 6 (a) UUD RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.(*)