TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - MIF (44) nekat mencuri uang ratusan juta milik Narmin Fokaaya (53), warga di Kelurahan Soa, Ternate Utara, Maluku Utara.
Hasil curian digunakan MIF untuk mengkomsumsi minuman keras (Miras) dan bermain Judi Online.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Wahyuddin benarkan perihal tersebut, dia akui saat ini pelaku sudah diringkus.
"Terduga pelaku sudah kita amankan, setalah korban buat laporan dan kita tindaklanjut, "katanya, Kamis (18/7/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, Jabatan Wali Kota dan Bupati di Maluku Utara Berpeluang Diisi Pjs
Kronologi
MIF diamankan di atas kapal KM Alsudais 21 di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.
Kapolsek menjelaskan, MIF masuk ke rumah korban sekitar pukul 00:00 WIT.
Aksi pecuriannya terbilang mulus, sebab kala itu kondisi rumah sedang kosong.
"MIF masuk kamar dan mengambil tas yang berisikan uang Rp 5 juta, emas dan ATM."
"Selain uang dan emas, ternyata di isi tas ada PIN ATM korban. MIF pun pergi ke ATM dan melakukan tiga kali penarikan uang, "jelasnya.
Mengetahui ada pengeluaran uang yang diketahui lewat M-Banking, korban langsung mendatangi Polsek buat laporan.
Seteleh laporan diterima, anggota langsung melakukan penyelidikan.
Dan benar saja, tidak kurang dari 1 minggu, identitas MIF langsung diketahui.
Dari hasil interogasi, MIF mengaku ambil uang sebanyak Rp 28 juta (tunai-ATM), sedangkan emas korban sudah dijual.
Hasil curian digunakan untuk keperluan sehari hari dan mabuk mabukan bersama teman-teman.