"Untuk efektifitas dan efesiensi penggunaan anggaran diharapakan agar program dan kegiatan fisik di BPBD menjadi kewenangan instansi teknis terkait," tukasnya.
Catatan Keempat
Muhlis meminta Inspektorat segera mengambil langkah atas temuan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan anggaran tahun 2023.
Langkah dimaksud harus lebih intensif kepada OPT untuk melakukan penyelesaian, karena hal ini sangat mempengaruhi opini pengelolaan keuangan dan pemerintahan di tahun 2025 akan datang.
Baca juga: APBD Pokok Halmahera Selatan Maluku Utara 2025 Dirancang Rp2,8 Triliun Lebih
Oleh sebab itu, Muhlis berharap akhir tahun 2024 ini temuan-temuan tersebut diselesaikan.
"Selain temuan pada beberapa OPD, temuan pada pengelolaan keuangan desa oleh beberapa kepala desa, segera ditindaklanjuti," tandasnya. (*)