Halmahera Selatan
APBD Pokok Halmahera Selatan Maluku Utara 2025 Dirancang Rp2,8 Triliun Lebih
APBD Pokok Halmahera Selatan Maluku Utara 2025 Dirancang Rp2,8 Triliun Lebih berdasarkan kesepakatan dalam nota KUA PPAS
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan, Maluku Utara, resmi menandatangani dokumen nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD pokok tahun 2025.
Nota KUA-PPAS ini ditandatangani pada rapat paripurna ke-1, masa persidangan III tahun 2024 di ruang paripurna DPRD Halmahera Selatan, Jl Karet Putih, Kecamatan Bacan Selatan, Senin (9/9/2024) malam.
Dalam nota KUA-PPAS tersebut, rancangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD 2025 ditargetkan sebesar Rp210 miliar. Yang terdiri dari, pajak daerah Rp125 miliar, retribusi daerah Rp66 miliar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp3 miliar, dan lain-lain PAD yang sah Rp15 miliar lebih.
Kemudian, pendapatan transfer disepakati sebanyak Rp1,788 trilun lebih, terdiri atas pendapatan transfer pusat Rp1,703 triliun lebih, pendapatan transfer antar pemerintah daerah Rp85 miliar, serta lain-lain pendapatan Rp10 miliar.
Baca juga: Enam Daerah di Maluku Utara Belum Ajukan SK Pelantikan DPRD Periode 2024 - 2029
Dengan demikian, total pendapatan daerah pada rancangan APBD tahun 2025 disepakati sebesar Rp2,8 trilun lebih.
Selanjutnya untuk total belanja daerah pada APBD tahun 2025, disepakati sebanyak Rp2,4 trilun lebih.
Sementara, penerimaan pembiayaan nol rupiah dan pengeluaran pembiayaan Rp4,5 miliar.
Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba mengatakan, nota kesepakatan KUA-PPAS ini mencerminkan komitmen bersama Pemkab dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan daerah yang berpihak kepada masyarakat.
Dia mengklaim, penyusunan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai prioritas pembangunan yang telah disusun berdasarkan aspirasi masyarakat.
"KUA-PPAS tahun anggaran 2025 disusun sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pencapaian visi, misi dan sasaran-sasaran pembangunan daerah," katanya.
"Hal itu selaras dengan visi bersatu mengembalikan senyum Halmahera Selatan yang lebih baik, beradap dan penuh berkah," ujarnya.
Penyusunana KUA-PPAS juga, menurut Bassam, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentanng pengelolaan keuangan daerah.
Di mana, pemerintah daerah diwajibkan menyusun dan menyampaikan rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD.
Baca juga: PUPR Maluku Utara Koordinasi dengan Bappenas, Bahas DAK Infrastruktur 2025
Lebih lanjut, Bassam mengaku pihaknya menyadari kalau perjalanan menuju kesepakatan KUA-PPAS APBD 2025 bukanlah tanpa tantangan.
Dia menyebut, perbedaan pandangan dan pendapat antara DPRD dan Pemkab selalu hadir, namun itu hal wajar dalam proses musyawarah.
"Dengan semangat dan komitmen yang kuat, kami bersyukur bahwa kita telah mencapai kesepakatan yang baik untuk kepentingan masyarakat Halmahera Selatan," ungkapnya. (*)
Pelayanan Dinilai Buruk, Mahasiswa Geruduk Puskesmas Indari Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Fakta-fakta 10 Siswa Sekolah Unggulan di Halsel Keracunan Makanan: Muntah hingga Pusing usai Sarapan |
![]() |
---|
Aksi Protes, Warga Halmahera Selatan Palang Jalan Buntut Lahan Belum Dibayar |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: 10 Siswa Sekolah Unggulan Halmahera Selatan Keracunan Makanan |
![]() |
---|
Adi Adam dan Hastomo Bakri Ditunjuk Pimpin GP PARMUSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.