Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Tanggapi Penggeledahan Disperindag Maluku Utara, Sherly Laos: Biarkan APH Jalankan Tugasnya

Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, angkat bicara terkait penggeledahan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut di kantor

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PENGGELEDAHAN - Suasana pengeladaan tim Kejati Malut di kantor Disperindag Malut Selasa (19/8/2025) di lantai I kantor Gubernur Malut di Sofifi, Rabu (20/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI– Gubernur Maluku Utara, Sherly Laos, angkat bicara terkait penggeledahan tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) pada Selasa (19/8/2025).

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pada program pasar murah tahun anggaran 2023.

Menanggapi hal tersebut, Sherly Laos memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum (APH).

Baca juga: Rakor Inflasi Kemendagri, Pemkot Tidore Laporkan Stabilitas Harga Bapok

“Judul beritanya saya belum baca, tapi silakan APH melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sherly singkat, Rabu (20/8/2025) di Ternate.

Sebelumnya, Kepala Disperindag Maluku Utara, Yudhitia Wahab, menegaskan bahwa penggeledahan bukan dimaksudkan untuk mencari barang bukti baru, melainkan sebatas permintaan dokumen asli terkait kegiatan pasar murah.

“Tujuannya hanya meminta dokumen asli. Tidak ada pemeriksaan orang, hanya penggeledahan yang saya dampingi langsung bersama PPK,” jelas Yudhitia.

Menurutnya, program pasar murah telah dilaksanakan di sepuluh kabupaten/kota dengan total anggaran sekitar Rp2 miliar dan mendapat pantauan publik.

“Tidak ada kegiatan fiktif. Semua program benar-benar dilaksanakan dan bisa dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Yudhitia menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya sudah menyerahkan salinan dokumen kepada kejaksaan. Namun kali ini penyidik meminta dokumen asli sebagai kelengkapan administrasi.

“Mereka punya SOP sendiri, jadi kami ikuti saja. Prinsipnya kami kooperatif,” tambahnya.

Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ia menilai persoalan yang muncul hanya sebatas masalah administrasi, khususnya kelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ).

Baca juga: Sherly Laos Soroti Dampak Limbah Tambang Terhadap Produksi Padi Halmahera Timur

“Itu sudah diverifikasi Inspektorat, bahkan berita acara pemeriksaannya sudah ada. Jadi pertanyaan kami, fiktifnya di mana?,” ujarnya heran.

Meski demikian, Yudhitia menegaskan pihaknya enggan berspekulasi lebih jauh.

“Kami serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Setiap kali dipanggil untuk dimintai keterangan, kami hadir. Tidak pernah sekalipun mangkir,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved