Diduga Penelantaran Anak dan Kekerasan Psikis, F Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: SEW didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis oleh F yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara, Sabtu (14/9/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Seorang ibu Bhayangkari berinisial SEW didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis yang diduga dilakukan F.

F diketahui seorang anggota Kepolisian yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara.

"Dugaan pelanggaran hukum oleh F kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara, "ucap Mirjan Marsaoly, kuasa hukum SEW, Sabtu (14/9/2024).

Dikatakan, laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 10 jo Pasal 49 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Jadi Korban Perundungan, Siswa SD di Ternate Maluku Utara Meninggal Dunia

"F merupakan anggota Polri pada kesatuan Polairud Polda Maluku Utara, yang merupakan suami sah dari klien kami, "sambung Mirjan.

Menurutnya, saat memasukkan laporan, Wadir Krimum dan jajarannya langsung mengarahkan ke petugas piket dengan santun.

Mirjan lantas menceritakan tindakan melanggar hukum F, sesuai informasi dari kliennya SEW.

Pada 2022, kliennya pernah membuat laporan polisi terhadap suaminya atas tindak KDRT.

Namun laporan itu dicabut karena diselesaikan secara kekeluargaan (keluarga dan F meminta maaf)

Dan pada saat itu, F telah membuat surat kesepakatan bersama yang isinya ada 10 poin.

Yang mana pada poin keempat, F mengatakan apabila pihak pertama atau terlapor mengulangi perbuatan (KDRT) akan dilaporkan kembali.

Selain itu, F akan memberikan nafkah lahir dan batin kepada SEW sebagai tanggung jawab sebagai suami.

Serta semua gaji yang diperoleh, sepenuhnya diserahkan ke SEW, termasuk ATM gaji dan ATM remunerasi. 

Apabila F lalai atas kesepakatan bersama ini, maka F bersedia menerima segala konsekuensi hukum.

Terhitung sejak surat kesepakatan bersama ditandatangani, pada 26 Januari 2022.

Halaman
12

Berita Terkini