Diduga Penelantaran Anak dan Kekerasan Psikis, F Dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: SEW didampingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan penelantaran anak dan kekerasan psikis oleh F yang bertugas di Ditpolairud Polda Maluku Utara, Sabtu (14/9/2024)

Namun ironisnya, sampai saat ini, F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.

Bahkan menurut kliennya, ketika SEW meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dengan saldo Rp 0.

Baca juga: Alasan Chris Sutton Ga Mainkan Erling Haaland, Ex Chelsea: Satu Negara Sudah Pilih Bintang Man City

"Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu, atas kejadian-kejadian tersebut, klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, "pintanya.

Selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

"Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Propam, agar klien kami sebagai pelapor diperiksa penyidik, "tandasnya. (*)

Berita Terkini