Namun ironisnya, sampai saat ini, F tidak melaksanakan kesepakatan tersebut.
Bahkan menurut kliennya, ketika SEW meminta kebutuhannya sebagai istri, F memberikan ATM-nya yang telah terblokir dengan saldo Rp 0.
Baca juga: Alasan Chris Sutton Ga Mainkan Erling Haaland, Ex Chelsea: Satu Negara Sudah Pilih Bintang Man City
"Ini yang sangat disesalkan oleh klien kami. Untuk itu, atas kejadian-kejadian tersebut, klien kami memutuskan untuk membuat laporan agar terlapor F bisa diproses dan ditindak sesuai hukum yang berlaku, "pintanya.
Selain ke Ditreskrimum, laporan juga dimasukkan ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.
"Kami kuasa hukum dan klien kami sisa menunggu panggilan dari Krimum dan Propam, agar klien kami sebagai pelapor diperiksa penyidik, "tandasnya. (*)