TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA TENGAH - Peredaran minuman keras (miras) di wilayah Halmahera Tengah, Maluku Utara, menjadi atensi Polres Halmahera Tengah.
Hal itu disampaikan Kapolres Halmahera Tengah, AKBP Aditya Kurniawan, Jumat (20/9/2024).
"Penjual dan pengedar miras di wilayah Halmahera Tengah sudah menjadi atensi pihak polres," ungkapnya.
Tetapi, mereka tetap memerlukan dukungan dari masyarakat.
"Kami Polres Halmahera Tengah juga butuh dukungan dari masyarakat," katanya.
Baca juga: Suasana Haru Selimuti PN Ternate, Keluarga hingga Mahasiswa Berebut Temui Abdul Ghani Kasuba
Baca juga: Reece James Mending Dijual gegara Rawan Cedera dan Gampang Kartu Merah, Fans Chelsea Ga Terima
Ia meminta jika masyarakat menemukan perdagangan miras, langsung melapor ke Polres Halmahera Tengah.
"Kalau ada jual miras silakan laporkan melalui WhatsApp 081329922004 Lapor Pak Kapolres," ujarnya.
Selain itu dirinya berharap dukungan dari pemerintah daerah agar bisa bersinergi memerangi peredaran miras di Halmahera Tengah.
"Jika memang kedapatan dan terbukti melanggar pasti akan kami tindak sesuai hukum," tandasnya.(*)