Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Putusan AGK

Suasana Haru Selimuti PN Ternate, Keluarga hingga Mahasiswa Berebut Temui Abdul Ghani Kasuba

Berdasarkan pantauan TribunTernate.com, suasana haru terasa ketika AGK memasuki ruang sidang.

Penulis: Sitti Muthmainnah | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah
Keluarga Abdul Ghani Kasuba menangis saat hendak mengikuti sidang putusan kasus suap eks Gubernur Maluku Utara tersebut, Jumat (20/9/2024). Namun, sidang akhirnya ditunda pekan depan. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Jumat (20/9/2024), Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara, ramai dikunjungi.

Pengunjung ingin menyaksikan sidang putusan kasus suap Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Tak hanya dihadiri keluarga, mahasiswa hingga masyarakat yang bersimpati pun turut hadir.

Berdasarkan pantauan TribunTernate.com, suasana haru terasa ketika AGK memasuki ruang sidang.

Sejumlah keluarga menangis dan salah satu anak AGK, Nurul Izzah Kasuba, memanjatkan doa.

Namun, setelah hakim ketua, Kadar Nooh, menginformasikan penundaam sidang karena putusan belum selesai dilengkapi majelis hakim, suasana kembali cair.

Keluarga bergegas keluar ruangan sidang untuk menemui AGK.

Sidang putusan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ditunda menjadi Kamis (26/9/2024).
Sidang putusan kasus suap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK) ditunda menjadi Kamis (26/9/2024). (TribunTernate.com/Sitti Muthmainnah)

Diketahui, sidang putusan kasus suap AGK ditunda pada Kamis (26/9/2024) bersamaan dengan sidang perdana terdakwa Imran Yakub.

AGK adalah mantan Gubernur Malut yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap sejumlah proyek infrastruktur di Maluku Utara dan gratifikasi. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut AGK 9 tahun penjara dan uang pengganti sebanyak Rp 109 miliar dan US$ 90 ribu serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara.

JPU dari KPK menyatakan AGK telah menerima suap dari beberapa pejabat di lingkup Pemprov Maluku Utara untuk kepentingan mempertahankan jabatan pimpinan tinggi pratama. 

AGK dituduh menampung hasil suap melalui ajudan pribadinya dengan beberapa rekening di bank berbeda.

Selain menerima suap dari para pejabat, JPU KPK juga menuduh terdakwa yakni AGK telah menerima uang dalam jumlah banyak dari beberapa perusahaan swasta untuk kepentingan sejumlah proyek infrastruktur dan izin tambang.

Kasus ini terungkap setelah mantan Gubernur Maluku Utara itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada akhir Desember 2023.

Baca juga: Gedung Baru Mako Polres Taliabu Diresmikan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko

Baca juga: Ex Arsenal Heran Jadon Sancho Bermasalah di Man United, Bacary Sagna: Dia Anaknya Sopan Banget

Saat itu ada 7 orang terjaring OTT.

Ikut terjaring bersama AGK adalah mantan Kepala Dinas PUPR Malut, Daud Ismail; Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanuddin; dan mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Provinsi Malut, Ridwan Arsan.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved