TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Anggota kepolisian di Kepulauan Sula, Maluku Utara yakni Briptu FH resmi ditahan, Sabtu (28/9/2024).
Briptu FH diduga menganiaya seorang anak inisial TAS (16) hingga lebam dan gigi depan copot korban copot.
Kejadian tersebut terjadi di Desa Fatce, Kecamatan Sanana pada Jumat (20/9/2024) pukul 03.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Bambang Suharyono mengaku, kasus ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres Kepulauan Sula, sementara pelanggaran kode etik juga dilakukan oleh Sie Propam Polres Kepulauan Sula.
Baca juga: Cegah Penyelundupan Miras ke Ternate Jelang Pilkada 2024, Polisi Periksa di Pelabuhan Bastiong
Dengan kasus ini, Bambang menegaskan akan menindak tegas personel Polri di Polda Maluku Utara yang melakukan pelanggaran.
"Sesuai dengan Komitmen bapak Kapolda, bahwa personil yang melakukan pelanggaran baik pidana maupun kode etik tetap diproses,” tegasnya.
Terpisah, Kasi Humas Polres Sula, Ipda Ar Taufiq H menyebut, Briptu FH sudah di tahanan di tempat khusus (patsus).
"Terduga sudah diamankan dan ditindaklanjuti Propam Polres Kepulauan Sula," ungkapnya.
Baca juga: Dua Kecamatan di Ternate Maluku Utara Jadi Lokus Menimalisir Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Dia menyebutkan, oknum polisi ini ditahan untuk kepentingan penyelidikan.
“Polres Kepulauan Sula serius tangani laporan masyarakat tentang penganiayaan. Propam Polres Sula akan melakukan proses lebih lanjut," tandasnya mengakhiri. (*)