TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - MT dan JY didenda Rp 10 juta karena terbukti edar cap tikus di Kota Tidore kepulauan, Maluku Utara.
Hukuman denda di dapat usai Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini diputuskan di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Jumat (25/10/2024).
Perihal tersebut dibenarkan Kapolsek Oba, Ipda Muis Ode Amran, pada Sabtu (26/10/2024).
Dikatakan, MT 46 tahun dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta sedangkan JY 33 tahun di denda Rp 15 juta.
Baca juga: Apakah Reece James dan Romeo Lavia Cedera Lagi setelah Chelsea vs Liverpool, Enzo Maresca: Ga Senang
"Kalau MT tidak bisa bayar denda, maka diganti dengan hukuman penjara 6 hari."
"Sementara kalau JY tidak bisa bayar denda juga, maka diganti dengan penjara 8 hari, "jelasnya.
Baca juga: Pilkada Halmahera Timur 2024: Pendukung Siap Menangkan Farrel - Jadi di Maba Utara
Setelah itu, MT dan JY digiring ke Rutan Kelas II B Soasiu untuk menjalani hukuman.
"Semoga memberi efek jera kepada para terdakwa, sehingga tidak mengulangi perbuatan itu lagi."
"Karena menjual maupun mengkonsumsi minuman beralkohol, dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas, "pungkasnya. (*)