Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Punya Tujuh Perda Baru, Pjs Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Apresiasi Kinerja DPRD

DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengesahkan tujuh Ranperda menjadi perda

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi. Gani
Rapat paripurna pengesehaan tujuh Perda Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, resmi mengesahkan tujuh Rancangan Pertauran Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah atau Perda.

Pengesahan tujuh aturan baru ini melalui rapat paripurna ke-9, masa persidangan III pada Jumat (25/10/2024) malam.

DPRD selanjutnya memproses nomor register tujuh Perda yang baru disahkan itu.

Baca juga: Blusukan di Kecamatan Oba Tengah Tidore, Warga Sebut Paslon Masi Aman Pemimpin yang Peduli

Pjs Bupati Halmahera Selatan, Kadri La Etje, mengapresiasi kinerja DPRD yang telah melahirkan tujuh aturan baru.

Dia pun menekankan pentingnya hubungan kemitraan yang sejajar dan sinergis antara eksekutif dan legislatif dalam menentukan kebijakan daerah.

Kadri juga menyebut pengesahan tujuh Ranperda ini dapat memberikan solusi berbagai permasalahan yang dihadapi daerah.

"Insya allah tujuh Perda baru yang disahkan DPRD, mampu menjawab permasalahan yang kompleks. Misalnya Perda pengelolan keuangan desa dan adminstrasi kependudukan," katanya, Minggu (27/10/2024).

Untuk Perda Penanggulangan dan Penyelamatan Kebakaran, Kadri berharap bisa meningkatkan respons pemerintah terhadap situasi darurat kebakaran.

Kemudian Perda tentang ODGJ bertujuan untuk memperkuat dukungan bagi masyarakat dengan kebutuhan khusus. 

Selain itu, Perda Kearsipan juga disahkan untuk menjaga sejarah dan warisan budaya Halmahera Selatan agar tertata dengan baik.

Baca juga: Pjs Bupati Halmahera Selatan Maluku Utara Usul 10 Nama untuk Jabat Kepala Dinas ke Kemendagri

"Saya menyampaikan permohonan maaf jika selama pembahasan Ranperda, terdapat kekurangan," pungkasnya.

Berikut daftar tujuh Perda yang akan berlaku di Halmahera Selatan:

  • Perda Pengelolaan Keuangan Desa
  • Perda Pembangunan Desa
  • Perda Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan
  • Perda Penanggulangan dan Penyelematan Kebakaran
  • Perda Penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa
  • Perda Penyelenggaraan Kearsipan
  • Perda Penyelenggaraan Cadangan Pangan. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved