Operasi Zebra 2024

935 Pelanggar di Ternate Maluku Utara Terjaring Tilang Selama Operasi Zebra 2024

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu pelanggar lalu lintas di Kota Ternate, Maluku Utara, Senin (28/10/2024).

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ternate menjaring ratusan pengendara di Ternate, Maluku Utara yang melanggar lalu lintas selama Operasi Zebra Kie Raha 2024.

Operasi yang digelar selama 14 hari tersebut dimulai sejak Senin (14/10/2024) hingga Minggu (27/10) dengan beberapa sasaran yang telah ditentukan.

Semua sasaran yang masuk dalam operasi zebra terpusat di Polda se Indonesia adalah pelanggaran kasat mata, termasuk Polda Maluku Utara.

Baca juga: Nurlaela Syarif Soroti Kesenjangan dan Program Prioritas: Maluku Utara Perlu Pendidikan Gratis

Kapolres Ternate AKBP Niko Irawan melalui Kasat Lantas AKP Rezza Muhammad Fajrin mengatakan, selama operasi zebra pihaknya berhasil menemukan 935 kendaraan yang melanggar.

“Dari jumlah tersebut terbagi kendaraan roda dua dan roda empat,” jelasnya, Senin (28/10/2024).

Rezza mengaku, pelanggaran didominasi pengendara sepeda motor adalah tidak menggunakan helm, tidak menggunakan nomor polisi atau DG, kenalpot racing dan DG mati. 

Sementara untuk mobil, melanggar arus lalu lintas dan masa berlaku DG telah habis.

Baca juga: Upacara HSP ke 96, Pj Gubernur Maluku Utara: Pemuda Pilar Pembangunan Masa Depan

Ia mengungkapkan, saat operasi zebra ada beberapa sasaran yang ditindak, di antaranya menggunakan handphone saat berkendara, pengendara di bawah umur, dan berboncengan lebih dari 1 orang.

Kemudian juga, pengemudi tidak menggunakan Safety belt, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus dan melebihi batas maksimal kecepatan. (*)

Berita Terkini