TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Update kasus KDRT oknum Polisi di Halmahera Utara, Maluku Utrara, Brigpol RZE resmi tersangka.
Perihal tersebut disampaikan Kapolres Halmahera Utara AKBP Faidil Zikri, Rabu (6/11/2024).
Dikatakan, sebagai pimpinan, kasus KDRT yang diduga dilakukan RZE alias Ronal sudah pasti menjadi atensi.
"Jadi untuk perkara ini sudah naik sidik, dan penyidik akan gelar sidang kode etik."
Baca juga: Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Polres hingga Polda Maluku Utara
"Dan untuk Brigpol RZE sendiri, sudah kami tahan di sel Mapolres ya, "ungkap Faidil Zikri.
Lanjutnya, penyidik juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan saksi dan alat bukti lainnya untuk melengkapi berkas perkara.
"Perkara ini akan diproses sesuai hukum, tersangka akan dipidana dan di proses kode etik."
"Dua mekanisme hukum ini berjalan sesuai aturan, dalam waktu dekat akan diadakan sidang kode etik."
"Saya sangat atensi betul terhadap perkara KDRT (perempuan dan anak)."
"Saya juga akan kawal langsung perkara ini, dan sudah menyampaikan ke Kasat Reskrim agar profesional proporsional."
"Serta berikan kepastian hukum terhadap perkara-perkara yang ada, "tegas Faidil Zikri.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu M Toha Alhadar menambahkan.
Saat ini Brigpol RZE sudah ditahan di sel, yang mana kasus ini akan di proses pidana dan kode etik.
Baca juga: Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Polres hingga Polda Maluku Utara
"Hari ini (rabu) kita gelar penetapan tersangka, dan penahanan untuk pidana umumnya."
"Sedangkan kode etik langsung ditangani Unit Propam, dan sudah berjalan."
"Bahkan saat ini yang bersangkutan juga sudah ditempatkan di tempat (sel) khusus, "pungkasnya. (*)