Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

KDRT

Lakukan KDRT, Oknum Polisi di Halmahera Utara Dilaporkan ke Polres hingga Polda Maluku Utara

KDRT itu dilakukan RZE alias Ronal oknum anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Brigpol pada Kamis 19 September 2024 lalu.

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Istri Polisi berpangkat Brigpol di Halmahera Utara, Maluku Utara menjadi korban KDRT, Selasa (5/11/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM- Istri Polisi di Halmahera Utara, Maluku Utara atas nama Wulan menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

KDRT itu dilakukan RZE alias Ronal oknum anggota Polres Halmahera Utara berpangkat Brigpol pada Kamis 19 September 2024 lalu.

Dugaan KDRT tersebut mengakibatkan korban mengalami patah gigi dan lebam sekujur tubuh.

Atas tindakan RZE, Wulan langsung melaporkan ke Polres Halmahera Utara yang dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor polisi: STPL/274/IX/SPKT/2024, tertanggal 22 September 2024.

Baca juga: Caffe Aicheetoh di Weda Halmahera Tengah Maluku Utara Jadi Tempat Nongkrong Favorit Anak Muda

Wulan mengatakan, KDRT yang dilakukan suaminya terjadi di Desa Rawajaya, Kecamatan Tobelo.

"Saya dicekik, setelah itu dibuang ke aspal kurang lebih lima meter," ucapnya, Selasa (5/11/2024). 

Lanjutnya, tidak puas memukul dan menyeret, suaminya mengambil dan membanting ponselnya.

Karena takut, Wulan mengaku langsung masuk ke mobil.

"Dalam mobil saya dipukul dengan handphone hingga 2 gigi saya patah dan 1 jatuh," tutur Wulan. 

Keesokan harinya, Wulan membuat laporan di Polres Halmahera Utara serta melakukan visum. 

"Setelah laporan, tidak ada perkembangan yang disampaikan penyidik, hingga saya kembali mendatangi Polres untuk menanyakan perkembangan,” jelasnya.

Baca juga: Perubahan, Ini Jadwal Baru Debat Kandidat Kedua Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore 2024

Di Polres, kata Wulan, penyidik mengaku belum ada pemberitahuan apapun yang masuk, artinya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) masih ditangani Propam. 

"Jadi di Satreskrim, lebih tepatnya di ruang PPA saya belum cerita atas laporan tersebut dorang (penyidik) ngotot ke saya dan katanya saya dilapor balik," katanya.

"Tapi dong (penyidik) pe bahasa itu gertak saya. Saya rasa di intimidasi. Untuk itu saya minta di pak Kapolda evaluasi juga penyidik PPA Polres Halmahera Utara dan memberikan keadilan atas perbuatan Ronal," sambung Wulan.

Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Wulan, Farid Galitan menegaskan, perbuatan yang dilakukan Ronal sangat merugikan kliennya secara fisik maupun psikis.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved