Pilkada Maluku Utara 2024

Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe Ungguli Pilgub Malut 2024, tapi Persentase Quick Count Pilkada Menurun

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sherly - Sarbin saat tampil di Debat Kandidat Perdana Maluku Utara, Selasa (12/11/2024). Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe unggul di Pilgub Malut 2024.

Pada perhitungan pemilihan, terdapat istilah exit poll, quick count, dan real count.

Lantas, apa yang dimaksud dengan ketiganya? Dan apa perbedaan exit poll, quick count, dan real count?

Pengertian Exit Poll

Exit poll adalah survei yang dilakukan terhadap pemilih di TPS.

Data exit poll diambil dari orang yang selesai mencoblos.

Dikutip dari Kompas, contoh sederhananya, peneliti dari lembaga survei atau pihak yang melakukan exit poll akan bertanya kepada pemilih secara acak, dengan pertanyaan seperti 'Siapa tadi yang dipilih?' dan 'Apakah puas dengan pelaksanaan Pemilu?'.

Dilansir Tribun Pontianak, exit poll akan berhenti menghimpun data ketika penghitungan suara di TPS dilakukan.

Sama seperti quick count, exit poll menggunakan ilmu statistika untuk penghitungannya.

Hasil dari pertanyaan kepada pemilih menjadi sumber data exit poll.

Pengertian Quick Count

Dikutip dari laman umsu.ac.id, quick count atau hitung cepat adalah metode perhitungan cepat hasil suara pada hari pemilu.

Quick count bukan hasil resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), namun lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Quick count dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Sehingga, masyarakat bisa mengikuti perkembangannya dari jam ke jam.

Pada proses quick count, lembaga yang melakukannya mengambil sampel data dari sejumlah TPS yang tersebar secara proporsional.

Sampel ini harus representatif untuk memastikan hasil akurat.

Data dari sampel kemudian dihitung dengan cepat, lalu diolah untuk memperoleh proyeksi hasil pemilu secara keseluruhan.

Hasil proyeksi ini lalu diumumkan secara cepat kepada masyarakat melalui media.

Namun perlu dipahami bahwa quick count bukan hasil resmi dan bisa berbeda dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Real Count

Sementara itu real count atau hitung resmi adalah proses perhitungan hasil suara yang dilakukan oleh KPU.

Real count menjadi dasar pengumuman pemenang dalam pemilu.

Proses ini melibatkan seluruh TPS dan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keakuratan hasil.

Pada prosesnya, real count melakukan pengumpulan data TPS.

Setelah pemungutan suara selesai, formulir hasil suara dari masing-masing TPS dikumpulkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) secara berjenjang ke atas.

KPU kemudian melakukan verifikasi dan validasi terhadap formulir hasil suara. Data yang dianggap valid kemudian dihitung.

Setelah selesai dihitung dan divalidasi, KPU mengumumkan hasil resmi pemilu kepada publik.

Hasil ini legal dan resmi untuk menentukan pemenang pemilu, namun membutuhkan waktu yang lebih lama.

Jam Berapa Quick Count?

Jam berapa mulai dilakukan quick count atau hitung cepat Pilkada 2024?

Simak juga kapan mulai muncul hasil persentase perolehan suara dalam pemilihan gubernur, wali kota, dan bupati di Maluku Utara.

Pilkada Serentak 2024 untuk memilih calon gubernur-wakil gubernur, calon bupati-wakil bupati, dan calon wali kota-wakil wali kota dilaksanakan pada hari ini, Rabu (27/11/2024). 

Sejumlah lembaga biasanya akan menggelar penghitungan cepat atau quick count Pilkada 2024 di sejumlah daerah untuk memprediksi hasil jumlah suara terkumpul di hari yang sama.

Meskipun hasil resmi Pilkada 2024 sebenarnya baru bisa diketahui sekitar sebulan setelah pemungutan suara.

Namun, undang-undang memperbolehkan quick count Pilkada 2024.

Lantas, jam berapa hitung cepat quick count Pilkada 2024 dimulai?

Simak aturan hitung cepat quick count Pilkada 2024, menurut KPU dan KPI

Aturan Penyelenggara Quick Count Pilkada 2024

Dalam ketentuan yang dijelaskan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur mengenai partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.

Hal ini bertujuan untuk menjaga objektivitas serta mencegah potensi pengaruh hasil quick count terhadap pemilih selama proses pemungutan suara.

Peraturan yang mengatur mengenai pelaksanaan quick count memiliki beberapa ketentuan penting. Sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU, lembaga survei hanya diperbolehkan mengumumkan hasil quick count Pilkada 2024, dua jam setelah pemungutan suara berakhir.

Selain itu, pada masa tenang, lembaga survei dilarang untuk mengumumkan hasil survei atau quick count, guna menjaga integritas pemilu.

Kepatuhan terhadap aturan waktu dan mekanisme penyampaian hasil quick count sangat penting untuk menjamin keadilan dalam proses pemilihan umum.

Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk memperhatikan aturan main pada hari pencoblosan (pemungutan suara) dan penghitungan suara Pilkada) 2024, sesuai Surat Edaran (SE) KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024.

Ada empat poin yang harus diikuti oleh seluruh media penyiaran, baik TV dan radio, untuk memperhatikan aturan penyiaran Pilkada, yakni:

1. Lembaga Penyiaran dilarang menayangkan jajak pendapat tentang Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sepanjang rentang waktu pemungutan suara.

2. Penayangan hasil hitung cepat/quick count dapat dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

3. Dalam mengumumkan dan/atau menyebarluaskan hasil Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat mengenai Pemilihan, lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukannya bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota.

4. Lembaga Penyiaran hanya menyiarkan hasil hitung cepat/quick count hasil pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 dari lembaga survei atau Jajak Pendapat yang terdaftar di KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat.

(TribunTernate.com/ Ifa Nabila) (Tribunnews.com/Gilang Putranto, Sri Juliati) (TribunPontianak.co.id)

 

Berita Terkini