Pulau Taliabu

Kejari Taliabu Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana, Mulai dari 8 Bom Ikan hingga 0,99 Gram Sabu

Penulis: Laode Havidl
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMUSNAHAN: Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara musnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana, Jumat (20/12/2024)

Dengan barang bukti satu sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dengan bruto 0,86 gram.

Selanjutnya terpidana atasnama Esrayanti alias Lia dengan perkara jual beli narkotika golongan I jenis metamfetamina/sabu, sebagaimana melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dengan BB satu sachet plastik kecil kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,86 gram.

3. Perkara penganiayaan, sebagaimana melanggar Pasal 351 (1) KUHP, atas nama Terpidana Agarudin La Umbi alias Aga.

Dengan BB sebilah pisau badik dengan panjang keseluruhan 50 cm, lebar 2 inc, tebal 4 mili, dan panjang gagang 15 cm.

4. Perkara penganiayaan, sebagaimana melanggar Pasal 351 (1) KUHP, atas nama terpidana Burhan La Tunga alias La Buru, dengan BB sebilah parang dengan panjang mata parang 44 cm , lebar 3,3 cm, panjang ulu 14 cm, dan panjang keseluruhan 58 cm.

5. Perkara penganiayaan Berat, sebagaimana melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP, terpidana yakni Frendi Saimima Alias Endi.

Dengan BB satu buah parang dengan ukuran panjang isi 30,78 cm, lebar 5,5 cm, gagang/ulu 15,5 cm, dan panjang keseluruhan 52,5 cm.

6. Perkara pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya.

Yakni melanggar Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana atas nama Rahima alias Rahim, dengan BB satu lembar baju lengan panjang warna pink, satu lembar celana pendek bercorak kotak-kotak, satu lembar celana dalam warna biru muda terdapat tulisan Artpop Kids.

7. Perkara persetubuhan terhadap anak, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana bernama Yohdit alias La Odit, dengan BB satu lembar baju warna kuning lengan pendek bertuliskan 3 Second.

Baca juga: Jadi Ketua DPD PPNI Taliabu 2024-2029, Syahrul La Dua Siap Dorong Program Kesehatan

Satu lembar celana panjang jeans warna abu-abu, satu lembar celana dalam warna creme bermotif, danĀ 
satu lembar bra warna hijau tosca.

8. Perkara persetubuhan terhadap anak yang dilakukan oleh orang tuanya, sebagaimana melanggar Pasal 81 ayat (3) UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Terpidana atasnama Fransiskus Ngamle alias Hengki, dengan BB satu lembar celana panjang warna pink, satu lembar baju lengan pendek warna pink, satu lembar bra warna biru muda, dan satu lembar celana dalam warna pink. (*)

Berita Terkini