TRIBUNTERANTE COM, TALIABU - Hasil Pilkada Pulau Taliabu, Maluku Utara berujung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, KPU Pulau Taliabu telah selesai melaksanakan rekapitulasi hasil perhitungan suara masing-masing kandidat beberapa waktu lalu.
Perihal perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2024.
Antara lain:
Baca juga: Selasa 24 Desember 2024 Listrik Padam Dua Kali di Taliabu, Ini Penjelasan PLN
- Paslon nomor urut 1 Sashabilla Mus-La Ode Yasir (SAYA) perolehan 14.769 ribu suara
- Paslon nomor urut 2 Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi (Citra-Utuh) perolehan 13.546 ribu suara, dan
- Paslon nomor urut 3 Abidin Jaaba-Dedi Mirzan (ABDI) perolehan 6.438 ribu suara
Namun dari hasil tersebut, Paslon ABDI menjadi kandidat pertama yang mengajukan permohonan gugatan ke MK.
Dikutip dari TribunTernate.com, Paslon ABDI ajukan permohonan ke MK sekira pukul 19.55 WIT, pada Selasa (10/12/2024).
Kemudian, Paslon Citra-Utuh mengajukan permohonan gugatan ke MK sekira pukul 23.34 WIT, pada Rabu (11/12/2024).
Kedua Paslon mengajukan gugatan dengan perkara perselisihan hasil pemilihan umum Bupati Pulau Taliabu 2024.
Baca juga: Aliansi Taliabu Peduli Palestina Salurkan Donasi yang ke 6 Kali untuk Warga Gaza
Hingga berita ini dipublish, Calon Bupati Pulau Taliabu nomor urut 3 Abidin Jaaba belum merespon konfirmasi TribunTernate.com.
Berdasarkan informasi dikutip dari PMK 14/2024, MK akan menggelar sidang pleno pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilkada 2024 pada tanggal 8-16 Januari 2025.
Dan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan yang akan berlangsung pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. (*)