TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tahapan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Pulau Taliabu, Maluku Utara berlangsung selama 45 hari.
Untuk menjamin kondusifitas keamanan, pemerintah daerah hibahkan anggaran PSU bersama dengan TNI-Polri.
Hal itu dibuktikan dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) PSU, Kamis (27/2/2025).
Bupati Pulau Taliabu Aliong Mus melalui Kepala Dinas Kominfo Pulau Taliabu Basiludin La Besi menjelaskan.
Baca juga: Update, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Insiden Kebakaran Speedboat Bela 72 di Taliabu
NPHD ditandatangani sesuai dengan kebutuhan masing-masing lembaga.
Kesepakatannya anggaran NPHD PSU Polri sebesar Rp 1,5 miliar dan TNI senilai Rp 550 juta.
"Hibah ini merupakan bentuk dukungan penuh pemerintah daerah dalam menjaga kelancaran dan keamanan PSU."
Baca juga: Warning! Distributor se Maluku Utara Dilarang Timbun Bapok Jelang dan Saat Ramadan 2025
"Kami ingin memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan, "ucap Basiludin.
Diketahui, Pemungutan Suara Ulang atau PSU akan dilaksanakan pada 9 TPS di Pulau Taliabu.
PSU merupakan hasil gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Pulau yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). (*)