Oknum Polisi Diduga Aniaya Seoarang Warga di Tidore, KH Lapor Propam Polda Maluku Utara

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kuasa Hukum Korban Rusdi Bachmid usai melaporkan kasus kliennya ke Propam Polda Maluku Utara, Senin (6/1/2024)

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum Polisi yang bertugas di Polresta Tidore Kepulauan, Maluku Utara berinisial D alias Dedi diduga menganiaya seorang warga Kelurahan Guraping, Kecamatan Oba Utara, Tidore Kepulauan berinisial Y alias Yusuf pada Minggu (5/1/2025) dini hari.

Kepada TribunTernate.com, Kuasa Hukum (KH) terduga korban, Rusdi Bachmid menjelaskan.

Dugaan penganiayaan turut melibatkan sejumlah orang, yang belum diketahui identitasnya.

Walhasil dari perbuatan melawan hukum ini, 4 gigi Yusuf copot, memar di kepala dan rusuk.

Baca juga: Ali Ibrahim Harap Pegawai Pemkot Tidore Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Setelah mengalami insiden tersebut, Yusuf dan keluarganya membuat laporan Polisi (LP) di Polsek Oba Utara.

Selain itu, terduga pelaku juga diadukan ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Hari ini kedatangan keluarga korban bersama kami (KH) untuk melaporkan terkait pelanggaran kode etik, "kata Rusdi saat ditemui usai membuat laporan, Senin (6/1/2025).

Pihaknya pun meminta agar Kabid Propam dan Kapolda Maluku Utara dapat menindak tegas oknum Polisi tersebut.

Apalagi, perbuatannya merupakan penganiayaan berat yang mengakibatkan cacat permanen.

"Kalau dia terbukti melakukan pelanggaran yah diberikan sanksi seberat-beratnya."

"Bila perlu pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), karena mencoreng nama baik Institusi, masih banyak Polisi yang baik, "pintanya.

Rusdi pun menceritakan kronologi dugaan penganiayaan, sesuai keterangan korban.

Sekitar pukul 00:15 WIT, saat itu korban yang sementara berada di rumahnya didatangi terduga pelaku Dedi.

Awalnya, terduga pelaku beralasan menjemput korban supaya mengikutinya ke Polsek Oba Utara perihal permasalahan antara korban dengan keluarga terduga pelaku.

"Korban mau ikut karena korban merasa dirinya tidak bersalah terkait dengan tuduhan yang disampaikan (terduga pelaku), "ucap Rusdi.

Halaman
12

Berita Terkini