Halmahera Selatan

Disorot DPRD, Disperindagkop Halmahera Selatan Ancam Cabut Izin Pangkalan Minyak Tanah yang Nakal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Perdagangan Disperindakop Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Nutbaiti Karmila

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Disperindagkop Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, bakal mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha BBM bersubsidi yang diduga menimbun minyak tanah.

Langkah tegas ini merupakan respon Diskoperindag terhadap kritik DPRD terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi kepada masyarakat.

"Kalau ada bukti penimbunan minyak, kami tetap cabut izin usaha supaya ada efek jera," ujar Kepala Bidang Disperindakop Halmahera Selatan, Nurbaiti Karmila, Jumat (10/1/2025).

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Akan Copot Pejabat yang Terlibat Penerbitan SK Bodong Seleksi PPPK

Karmila menyatakan pihaknya sudah pernah mencabut dua izin usaha pangkalan minyak tanah pada tahun 2022 lalu. 

Pencabutan dilakukan setelah kedua pangkalan tersebut terbukti melakukan penimbunan dan penjualan minyak di atas harga eceran tertinggi atau HET.

"Sudah ada dua izin yang kami cabut. Jadi kami tidak main-main kalau terbukti jual di atas HET, apalagi penimbunan," tandasnya.

Diberitkan sebelumnya, Anggota DPRD Halmahera Selatan, Gufran Mahmud, menyoroti masalah kelangkaan minyak tanah yang terjadi pada awal tahun 2025.

Dia menegaskan, kelangkaan BBM bersubsidi itu dan penjualan di atas HET adalah sebuah kejahatan.

"Kalau dijual di atas HET yang ditetapkan pemerintah, itu namanya kejahatan. Kalau kejahatan, maka pihak terkait berkewajiban ambil tindakan, baik itu pihak Kepolisian maupun OPD terkait, dalam hal ini Disperindakop," katnya, Rabu (8/1/2025).

Baca juga: Pemkab Taliabu Tunggak Pajak Kendaraan Rp 1 Miliar Lebih, Suratman: Tim Satgas Akan Tagih 

Politisi Golkar ini juga mengaku banyak mendapat laporan terkait keluhan warga atas kelangkaan minyak tanah di beberapa kecamatan, termasuk Bacan.

Dia pun meminta Disperindakop Halmahera Selatan segera mengambil langkah tegas kepada pelaku usaha minyak tanah, yang terindikasi melakukan penimbunan BBM.

"Potensi penimbunan ini pasti ada, jadi ditelusuri. Kalau ada, langsung cabut izin usaha pangkalan nakal itu. Kalau tidak ada aspek jera, maka tidak ada yang kapok," tegas Gufran. (*)

Berita Terkini