TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricko Dibeturu mempertegaskan penjualan minyak tanah.
Ia mengatakan,mulai saat ini para pengecer dilarang menjual minyak tanah.
''Jadi sekarang saya tekan, tidak ada lagi pengecer pangkalan minyak tanah yang dijual di kios-kios kecil," tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Telkomsel Luncurkan ProtekSi Kecil, Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak
Ricko menegaskan, jika ditemukan oknum pangkalan minyak tanah yang memberikan kepada pengecer, makan izin usahanya akan dicabut.
"Yang pastinya saya akan cabut izin dan tidak akan meberikan kuota minyak tanah lagi kepada yang bersangkutan," katanya.
Ricko menjelaskan, upaya ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketersediaan minyak tanah. (*)