Halmahera Selatan

Kades Busua dan Tabalema di Halmahera Selatan Dievaluasi Terkait Kinerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KINERJA: Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara Iksan Mursid ketika diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Senin (3/2/2025). Pihaknya sedang memeriksa Kades Busua dan Tabalema terkait kinerja

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pemeriksaan terhadap dua Kepala Desa (Kades), Senin (3/2/2025).

Dua Kades tersebut adalah Andi Hairudin selaku Kades Busua, Kecamatan Kayoa Barat dan Abidin Talib Kades Tabalema, Kecamatan Mandioli Selatan.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan Iksan Mursid mengatakan, pemeriksaan terhadap kedua Kades itu merupakan bagian dari evaluasi kinerja.

Paslanya, mereka dilaporkan oleh warga lantaran tidak transparan mengelola Dana Desa (DD) T.A 2023-2024.

Baca juga: Minta Penanganan Bencana Alam di Kecamatan Gane Barat Halmahera Selatan Berbasis Kajian

"Kemudian penglolaan pemerintahan di desa juga tidak maksimal. Mislanya Kades Tabalema, dilaporkan berbulan-bulan tak berada di desa, "kata Iksan.

KINERJA: Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Maluku Utara Iksan Mursid ketika diwawancarai awak media disela-sela kerjanya, Senin (3/2/2025). Pihaknya sedang memeriksa Kades Busua dan Tabalema terkait kinerja (Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani)

"Kalau (Kades) Busua, juga sudah dilaporkan warganya. Jadi pemeriksaan ini bukan etik, tapi evaluasi kinerja karena kita tindaklanjuti laporan warga," sambungnya.

Selain Kades Busua dan Tabalema, Iksan menyebut, pihaknya juga akan memeriksa Kades lain, yakni:

  • Kades Pasir Putih, Kecamatan Obi Utara
  • Kades Jikotamo, Kecamatan Obi, serta
  • Kades Kurunga, Kecamatan Kepulauan Joronga

"Tiga Kades ini kita jadwalkan pemeriksaan besok. Jadi hari ini baru dua Kades yang kita periksa," ungkapnya.

Baca juga: Ini Besaran Anggaran Rehab Pasar Modern dan Mall Saruma Halmahera Selatan

Dia menegaskan bahwa jika dalam pemeriksaan tersebut terdapat pelanggaran berat, maka DPMD menyampaikan ke Kepala Daerah untuk menjatuhkan sanksi.

Sanksi tersebut berupa pemberhentian secara parmanen, adaminstrasi dan teguran.

"Kalau pelanggaran berat pasti pemberhentian. Tapi kalau ringan, maka dikenakan sanksi teguran atau administrasi, "tandas Iksan. (*)

Berita Terkini