TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Untuk Maluku Utara, semua hasil Pilkada 2024 disengketkan ke mahkamah konstitusi (MK).
Dari semua yang disengketakan, hanya Pilkada di Pulau Taliabu lah yang menghasilkan pemungutan suara ulang (PSU).
Sementara Pilkada di kabupaten lain, kota bahkan provinsi berakhir dengan penolakan oleh lembaga peradian tersebut.
Walhasil, 45 hari pasca putusan, penyelenggara baik KPU dan Bawaslu di Pulau Taliabu sudah harus memulai tahapan yang dimaksud.
Baca juga: ASN dan Kepala Desa di Taliabu Diminta Jaga Netralitas Jelang PSU
Adapun 9 TPS yang Melangsungkan PSU adalah:
1. TPS 02 di Desa Woyo, Kecamatan Taliabu Barat
2. TPS 01 di Desa Salati, Kecamatan Taliabu Barat Laut
3. TPS 02 di Desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat
4. TPS 01 di Desa Bua Mbono, Kecamatan Taliabu Utara
5. TPS 01 di Desa Lede, Kecamatan Lede
6. TPS 01 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan
7. TPS 01 di Desa Bapenu, Kecamatan Taliabu Selatan
8. TPS 02 di Desa Maluli, Kecamatan Taliabu Selatan, dan
9. TPS 02 di Desa Langganu, Kecamatan Lede
Atas PSU yang nanti dilaksanakan, Ketua KPU Pulau Taliabu Rometi Haruna memberikan imbauan terkait Kamtibmas.