Kekerasan Terhadap Jurnalis

Mudasir, Anggota Satpol PP Ternate yang Pukul Jurnalis Ditahan Polisi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Kasat Reskrim Polres Ternate, Maluku Utara AKP Widya Bhakti Dira. Mudasir, anggota Satpol PP dijerat dengan pasal 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Oknum Satpol PP dan Linmas Kota Ternate, Maluku Utara yang memukul dua jurnalis ditahan Satreskrim Polres Ternate. 

Oknum Satpol PP ini bernama Mudasir. Adapun tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada M Julfikram Suhadi dari TribunTernate.com dan Fitriyanti Safar dari HalmaheraRaya.com.

Keduanya mendapat perlakukan (pemukulan) saat meliput aksi Indonesia Gelap di halaman kantor Wali Kota Ternate, Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Widya Bhakti Dira menyampaikan, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Mudasir setelah diperiksa dengan status tersangka pada Kamis (6/3/2025).

Baca juga: Update Kasus Pemukulan Jurnalis di Ternate, Mudasir Mangkir Panggilan Pertama

"Langsung kami laksanakan penahanan dan dibawa ke Rutan Kelas II B Ternate selama 20 hari, "cetusnya.

Setelahnya tim penyidik segera melengkapi berkas penyelidikan untuk diserahkan di Kejaksaan.

Baca juga: Berprogres, Polisi Lidik Kasus Pemukulan Jurnalis Tribun Ternate Julfikram Suhadi

Mudasir dijerat Pasal 351 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Sementara itu, Mudasir ditetapkan tersangka pada laporan kekerasan terhadap Fitriyanti Safar.

Sedangkan untuk laporan M Zulfikram Suhadi, Satreskrim Polres Ternate masih berupaya memeriksa terlapor. (*)

Berita Terkini