TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polres Ternate, Maluku Utara kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu.
Perihal itu dibenarkan Kasi Humas Polres Ternate AKP Umar Kombong kepada Tribunternate.com, Kamis (6/3/2025).
Dikatakan, kasus ini terungkat setelah pihaknya lakukan operasi di Kelurahan Gamalam pada Senin (4/3/2025) lalu pukul 21:00 WIT.
Di mana Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Ternate menangkap terduga pelaku berinisial A.D alias Wawan (27 tahun).
Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tanggung Biayai Bulanan Siswa/i SMA, SMK dan SLB, Berikut Besarannya
"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim opsnal yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Ternate Iptu Suherman melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyimpanan narkotika."
"Setelah dilakukan pengamatan, terduga tersangka terlihat duduk di depan rumahnya."
"Tim kemudian melakukan penangkapan dan interogasi di tempat, "papar AKP Umar Kombong.
Dari hasil interogasi awal, Wawan mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di dalam kamar.
Adapun yang disita Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Ternate berupa:
1. Dua sachet plastik bening berisi sabu dengan berat bruto ± 0,43 gram
2. Satu sachet plastik bening berukuran sedang berisi sisa sabu
3. Satu bungkus rokok merek Camel warna putih
4. Satu pipet kaca
5. Tiga sedotan plastik
6. Satu korek api
7. Satu sumbu korek api
Lanjutnya, hasil tes urine yang dilakukan terhadap Wawan adalah positif mengandung metamfetamina.
"Dia beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke kantor untuk proses penyidikan lebih lanjut."
Baca juga: Gubernur Maluku Utara Gelar Pasar Murah Selama Safari Ramadan 2025
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lebih luas, "ujar Umar.
Dengan tangkapan ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika.
"Kami berkomitmen dalam hal memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ternate, "tandas AKP Umar Kombong. (*)