Halmahera Timur

Pemda Halmahera Timur Desak PT STS Revisi Dokumen RI PPM, Ifdal Radjak: Langkah Tepat

Penulis: Amri Bessy
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KNPI Sinergi Of Harmoni Halmahera Timur, Ifdal Radjak ,Kamis (20/3/2025).

TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Ketua DPD KNPI Energy Of Harmoni Halmahera Timur, Maluku Utara, Ifdal Radjak mendukung desakan Pemda terhadap PT. STS untuk merevisi dokumen Rencan Indonesia Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (RI PPM).

Menurut Ifdal, langkah tersebut untuk membangun kesejahteraan warga Wismo Desa Baburino, Kecamatan Maba.

Selain itu, Pemda Halmahera Timur juga merespon cepat tuntutan warga kepada pihak PT. STS.

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Belajar ke Ditjen Keuda karena Awam Birokrasi - RUU TNI Disahkan

Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Peredaran 57.720 Batang Rokok Ilegal di Maluku Utara

"Ini merupakan salah satu langsung cepat Pemda Halmahera Timur untuk kepentingan masyarakat lingkar tambang," katanya, Kamis (20/3/2025).

Ifdal mengatakan, pemberian waktu selama dua pekan itu, menunjukkan sikap professionalisme Pemda dalam kebijakan terhadap pihak PT. STS untuk menyelesaikan persoalan revisi dokumen tersebut.

"Pada prinsipnya Pemda Halmahera Timur melangkah tepat sasaran, karena memberikan waktu yang cukup kepada PT. STS dan akan dilihat oleh Pak Bupati sebagai hasil revisi RI PPM yang dimaksud."

"Kami dari KNPI meyakini bahwa sikap tegas Pemda menujukan keseriusan dalam berbagai penyelesaian tuntutan masyarakat lingkar tambang, salah satunya revisi dokumen RI PPM," ucapnya. (*)

Berita Terkini