Pemkab Halmahera Timur

Alasan Pemkab Halmahera Timur Belum Berlakukan 3 Hari Kerja dalam Seminggu

Penulis: Amri Bessy
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Bupati Halmahera Timur, Maluku Utara Ubaid Yakub saat diwawancarai, Senin (24/3/2025). Berikut alasan terkait kebijakan 3 hari kerja pegawai dalam seminggu

TRIBUNTERNATE.COM, MABA - Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara belum berlakukan 3 hari kerja dalam seminggu.

Meski aturan tersebut bersumber dari pemerintah pusat (Pempus) di tahun ini, namun Pemkab Halmahera Timur masih berlakukan 5 hari kerja.

Perihal tersebut disampaikan Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakup pada Senin (24/3/2025).

Baca juga: Dokumen Calon Direksi BUMD Perdana Cipta Mandiri Halmahera Timur Dibawa ke Mendagri

Baca juga: Cuaca Ekstrem, Warga Halmahera Timur Diminta Tingkatian Kewaspadaan

"Jujur saya dilematis, mau ikut instrusi pempus tapi kami disini 5 hari kerja dalam seminggu, "katanya.

Dikatakan, pemberlakuan 3 hari kerja bisa diterapkan asalkan seluruh pelayanan pemerintahan sudah terkoneksi secara online (digitalisasi).

"Disini sebagian besar masih manual, jaringan internet apa lagi, belum merata. Karena itu program 3 hari kerja belum bisa diterapkan, "ungkapnya singkat. (*)

Berita Terkini