TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara, Bassam Kasuba, memberi peringatan keras kepada para ASN dan Kepala Desa (Kades) untuk tidak lagi mengonsumsi minuman keras di setiap Tempat Hiburan Malam (THM).
Peringatan ini ia sampaikan dalam apel gabungan di halaman Kantor Bupati Halmahera Selatan, Selasa (8/4/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa tak ada lagi toleransi untuk pelanggaran semacam itu.
Baca juga: Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub Lakukan Sidak
“Ini peringatan terakhir. Kalau kedapatan di tempat yang tidak semestinya, seperti kafe atau kos-kosan dalam keadaan mabuk, saya pastikan langsung diberhentikan dengan tidak hormat di tempat,” ujar Bassam.
Menurut Bassam, larangan ASN dan Kades untuk tidak mengonsumsi minuman keras telah berulang kali disampaikan.
Namun, masih ada saja yang mengabaikannya. Karena itu, ia menekankan tidak ada lagi ruang kompromi.
Baca juga: Polisi Tetapkan Dua Pria di Ternate Tersangka Kasus Asusila
Sebab, kata Bassam, perilaku menyimpang seperti mabuk-mabukan merupakan pelanggaran moral yang mencoreng citra aparatur pemerintah dan mengganggu kualitas pelayanan publik.
“Saya tidak mau lagi dengar alasan belum pernah diperingatkan. Sudah cukup. Mulai sekarang, tidak perlu saling mengingatkan. Siapa pun yang melanggar, langsung tindak,” tegasnya. (*)