TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE-- Instruksi Presiden nomor 1 tahun 2025 terkait efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) rupanya berdampak pada perjalanan dinas DPRD Kota Ternate, Maluku Utara.
Hal itu pun memantik reaksi Ketua DPRD Kota Ternate, Rusli A. Im, Jumat (18/4/2025).
Rusli menjelaskan, kebijakan efisiensi tidak hanya mempengaruhi perjalanan dinas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Namun, juga berdampak pada anggaran DPRD Kota Ternate.
Baca juga: Dorong Pemekaran Bacan, KPR Minta Dukungan Pemkab Halmahera Selatan
Rusli menyampaikan, pihaknya telah mengadakan rapat banggar tekait skema efisiensi tersebut pada Kamis (17/4/2025) malam.
Dari hasil rapat, dirinya pun mengingatkan bahwa jika anggaran untuk perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen, tentu akan memengaruhi pelaksanaan tugas pokok dan pengawasan.
“Dan hasil rapat lanjutan tadi malam itu berkaitan dengan pembahasan skema efisiensi yang berimplikasi pada perjalanan dinas,”tuturnya.
Sebelumnya, Sekertaris Daerah (Sekda) Ternate, Rizal Marsaoly, menuturkan bahwa efisiensi ini berfokus pada anggaran perjalanan dinas, yang mencapai sebesar Rp 28 miliar, termasuk perjalanan dinas DPRD Kota Ternate.
"Kita harus melakukan efisiensi sebesar 50 persen untuk perjalanan dinas, sementara belanja lainnya seperti ATK dan FGD akan disesuaikan,” ungkap Rizal.
Langkah efisiensi ini, kata Rizal, untuk mendukung program nasional yang dilaksanakan di daerah sesuai Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baca juga: Camat Ternate Utara Harap Kelurahan Soa Raih Nilai Terbaik dalam Lomba Tahunan Tingkat Kota
“Dengan adanya Inpres, kami juga merasionalisasi beberapa program kegiatan yang dianggap tidak efisien,” tambahnya.
Meskipun demikian, Rizal menjelaskan bahwa hanya sebagian kecil Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Ternate yang terkena dampak rasionalisasi.
"Jumlah pokir yang terkena dampak rasionalisasi pun tidak signifikan," tandasnya. (*)