TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Ketahuan 'main', izin pangkalan minyak tanah Sahabat Karib di Kelurahan Gamalama, Ternate Tengah, Maluku Utara dicabut.
Perihal tersebut disampaikan langsung Lurah Gamalama, Mochtar Umasangaji saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (24/4/2025).
Dikatakan, pangkalan tersebut kedapatan menyalagunakan BBM bersubsidi tersebut yang merupakan hak warga.
Sebelumnya, pemerintah kelurahan telah memberikan kepercayaan kepada pengelola pangkalan yang sebelumnya bermohon untuk mendapatkan izin sebagai penyalur.
Baca juga: Penyaluran Minyak Tanah di Kelurahan Gamalama Ternate Bermasalah, Lurah Ancam Cabut Izin
Kendati demikian, ada pangkalan yang pada saat beroperasi tidak mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Ternate nomor 83/I.4/KT/2023, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga.
"Pemerintah melakukan pengawasan berdasarkan aturan, dan pangkalan yang melakukan pelayanan kepada masyarakat juga harus sesuai aturan jika tidak pemerintah ambil langkah tegas, "kata Mochtar.
Baca juga: DPRD Ternate: Pelayanan Kesehatan di 3 Kecamatan Terluar Belum Optimal
Karena itu belum lama ini ia telah merekomendasikan ke Bagian Ekonomi Setda Kota Ternate, untuk membekukan izin pangkalan minyak tanah Sahabat Karib dengan jumlah kuota 8000 liter.
Alhasil, pangkalan tersebut langsung ditutup. Kemudian kuotanya dipindahkan ke pangkalan Hasrul Manopo di kelurahan yang sama sebanyak 4000 liter, untuk melayani warga yang sebelumnya terdaftar di pangkalan Sahabat Karib.
"Sedangkan sisanya 4000 liter langsung dialihkan ke kelurahan lain yang lebih membutuhkan, "tandas Mochtar. (*)