Miras

Jual Cap Tikus, Satu Wanita dan Pria 70 Tahun di Sofifi Dituntut Bayar Denda Puluhan Juta

Penulis: Randi Basri
Editor: Sitti Muthmainnah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MIRAS - Kedua terdakwa usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Senin (28/4/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore menjatuhkan sanksi denda puluhan juta rupiah kepada dua orang terdakwa.

Keduanya dinyatakan bersalah akibat kedapatan jual miras saat diringkus anggota Polsek Oba Utara.

Mereka masing-masing yakni Miskiani Damar alias Ace (35) yang juga seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan Ornang Masudede alias Onang (70) warga Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah.

Baca juga: Wabup Halmahera Selatan Janji Tapal Batas Ratusan Desa Diselesaikan Tahun Ini

“Jadi kedua terdakwa ini setelah jalani sidang mereka dinyatakan bersalah, dan hakim menjatuhi sanksi mereka untuk bayar denda,” kata Kapolsek Oba Utara Ipda Suherlin, Senin (28/4/2025).

Ipda Suherlin mengaku, untuk terdakwa Ace dijatuhi sanksi denda sebesar Rp15 juta.

Dari ketentuan jika tidak bisa bayar, maka jalani penjara selama 4 hari dan terdakwa Ace mengaku tidak sanggup bayar.

Sementara terdakwa Onang dijatuhi sanksi bayar denda sebesar Rp25 juta apabila tidak sanggup bayar maka jalani masa kurungan selama 12 hari.

Baca juga: Disuruh Jemput 127 Sachet Ganja, Pria 18 Tahun di Ternate Diringkus Polisi

“Dari ketentuan terdakwa kedua juga tidak sanggup bayar dan siap jalani masa kurungan,” jelasnya.

Ipda Suherlin mengungkapkan, dari hasil putusan Pengadilan tersebut diserahkan barang bukti dan terdakwa ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan 

“Sementara untuk kedua terdakwa kita serahkan ke Rutan Soasio,” pungkasnya. (*)

Berita Terkini